BERITA BEKASI – Ketua RW 27, Perumahan Pesona Angrek, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Suharso (SHRS), bingung menjadi terlapor, karena dituding telah memfitnah Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim (ARH).
“Fitnah yang dimaksud ARH hanya berdasarkan dari ucapan salah satu mantan Ketua RT yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya,” terang Suharso kepada Matafakta.com, Sabtu (16/9/2023).
Kalau kaitan, lanjut Suharso, dengan proyek peningkatan infrasetruktur jalan diwilayah RT 03 dan RT 04, memang ada penarikan dana swadaya dari warga untuk menutupin kekurangan pengecoran jalan yang tersisa sepanjang 25 meter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena waktu itu dari Pemerintah Daerah ajuan hanya mendapat panjang 132 meter kurang 25 meter lagi tanggung, sehingga sisanya dengan cara swadaya dari warga,” kata Suharso.
Diakui Suharso, memang dirinya menerima transferan sebesar Rp6 juta rupiah dari salah satu mantan Ketua RT dengan rincian RT 03 Rp4,5 juta dan RT 03 Rp1,5 juta, sehingga total Rp6 juta rupiah untuk melanjutkan pengecoran 25 meter tersebut dengan cara swadaya.
“Lah, kalau uang Rp6 juta itu dianggap untuk ucapan terima kasih kepada ARH sesuai informasi sesat yang diberikan mantan Ketua RT, lalu pertanyaan sehatnya pengecoran 25 meter itu dibayarya pakai apa? Kalau uangnya ke ARH,” jelas Suharso.
Untuk itu, kata Suharso, dirinya iklas jika difitnah seseorang yang tidak bertanggung jawab hingga berujung kepada pelaporan polisi yang dilakukan Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, ARH, dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Intinya, tidak ada yang meminta, tidak ada yang memberi dan tidak ada yang menerima. Kalau kejadian begini malah sebaliknya justru saya yang difitnah. Saya tetap kooperatif jika dipanggil polisi,” pungkas Suharso. (Indra)