BERITA BEKASI – Tampaknya proses penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan salah satu oknum petinggi Partai dan DPRD Kabupaten Bekasi kembali tersendat.
Pasalnya hari ini, SL dikabarkan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik, karena sakit. Namun perihal kabar sakitnya SL tersebut, belum mendapatkan keterangan secara resmi maupun secara lisan yang disampaikan ke pihak penyidik Kejaksaan.
“Betul, tapi sampai sekarang yang bersangkutan belum hadir,” kata sumber dalam Kejaksaan singkat ketika dihubungi Matafakta.com, Rabu (13/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, pada Selasa 5 September 2023, SL hadir untuk yang pertama kalinya, setelah panggilan kedua. SL keluar dari ruang penyidik Kejaksaan pukul 20.05 WIB, setelah 7 jam diperiksa penyidik Kejaksaan, terkait kasus dugaan gratifikasi.
SL diperiksa selama 7 jam dan menjawab sebanyak 50 pertanyaan penyidik Kejaksaan, seputar dugaan telah menerima 2 unit mobil mewah jenis Mitsubishi Pajero dan sedan BMW dari salah seorang kontraktor perempuan berinisial RS.
Dalam kasus tersebut, RS selaku pihak kontraktor hingga panggilan k-3 penyidik Kejaksaan mangkir tanpa keterangan. Awalnya, RS dikabarkan sakit dan terakhir kabar yang di dapatkan pihak Kejaksaan bahwa RS tengah berangkat umroh.
Sebelumnya, Ketua Umum LSM Sniper Indonesia Gunawan mengatakan, Kejari Kabupaten Bekasi tengah diuji dalam penegakkan hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait dugaan gratifikasi oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, berinisial SL.
“Beberapa minggu terakhir, masyarakat Kabupaten Bekasi, tertuju pada keseriusan Kejaksaan apakah berani menuntaskan perkara dugaan Tipikor tersebut,” kata Gunawan atau biasa disapa Gunawan Sniper, Selasa (12/9/2023) kemarin.
Apakah, sambung Gunawan, azas Equality Before The Law bahwa semua orang sama dimata hukum, masih berdiri tegak dan berlaku bagi pelaku tindak pidana korupsi yang berasal dari Partai yang tengah berkuasa?
“Sebab, berdasarkan desas desus yang beredar diketahui bahwa elit politik Partai tersebut ditingkat Jawa Barat, telah melakukan usaha penggembosan agar dugaan perkara Tipikor tersebut bisa dihentikan,” ungkap Gunawan.
Lebih jauh Gunawan mengatakan, lobi-lobi busuk dilakukan dengan berbagai skenario agar oknum Anggota Dewan yang diduga sebagai pelaku gratifikasi tersebut bisa lolos kembali dari perbuatan busuk yang telah dilakukannya.
“Sesuai informasi bahwa Kejaksaan sudah memeriksa lebih dari 15 saksi dalam perkara tersebut demikian juga dengan oknum Anggota DPRD yang dilaporkan juga telah diperiksa penyidik Kejaksaan,” pungkasnya. (Indra)