Soal Lahan Rusunawa, Komisi II DPRD Kota Bekasi Bakal Panggil Disperkimtan

- Jurnalis

Jumat, 8 September 2023 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Arif Rahman Hakim

Foto: Arif Rahman Hakim

BERITA BEKASI – Kasasi Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan Ponih dan Onang selaku ahli waris almarhum Siman yang beralamat di RT004-006 RW006, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam perkara lahan Rusunawa seluas 10.520 M2, Bekasi Timur tersebut, ahli waris Siman yakni, Ponih dan Onang, menggugat Walikota Bekasi, BPN, Camat Bekasi Timur dan Lurah Duren Jaya, Bekasi Timur.

Dalam putusan bernomor: 3507K/Pdt/2019 tersebut, MA menerima dan mengabulka gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII, telah melakukan perbuatan melawan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MA juga menyatakan sertifikat 4301 atas nama Yucky Nugrahawan dan sertifikat 4302 atas nama Soenanta Soemali cacat hukum, tidak sah dan tidak berlaku dan warkah-warkah yang dijadikan dasar sertifikat a quo cacat hukum.

Baca Juga :  Besok ke TPS, KPU Kabupaten Bekasi Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih

Selain itu, menyarakan tanah objek perkara seluas 10.520 M2 sesuai girik letter C Nomor 182 Persil 19 atas nama Siman yang diatasnya dibangun Rusunawa oleh tergugat I di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur adalah milik para penggugat sebagai ahli waris Siman.

Menyatakan sita jaminan atas tanah objek perkara sah dan berharga dan menghukum tergugat I sampai VII untuk mengosongkan tanah objek perkara dan menyerahkannya pada penggugat atau secara tanggung renteng membayar kerugian materil dan imateril kepada penggugat sebesar Rp53 miliar lebih.

Terkait putusan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) kabarnya mencoba mengusulka pembayaran ganti rugi lahan perkara Rusunawa Bekasi Timur mendapat tanggapan dari Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim.

Politisi asal PDI Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, nilai uang ganti rugi sebesar Rp53 miliar lebih itu, bukan jumlah uang yang sedikit yang nantinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang notabene adalah uang masyarakat yang dikelola Pemerintah.

Baca Juga :  Pilkada Kota Bekasi, Surat Suara di TPS Tak Sesuai Jumlah DPT

“Itu bukan uang yang sedikit untuk pembangunan-pembangunan di Kota Bekasi. Semestinya kalau kita merasa benar dan sudah membayar harusnya lebih kuat dalam membela Kota Bekasi yang saat ini digugat ahli waris,” tegas Arif, Jumat (8/9/2023).

Lebih jauh Arif mengatakan, jangan sampai ada kongkalikong yang akan merugikan banyak pihak. Ia berjanji akan memanggil Kepala Dinas Kadis Perkimtan, Kota Bekasi, terkait putusan MA yang sudah memenangkan gugatan ahli waris Siman.

“Jangan sampai ada kongkalikong yang akhirnya merugikan banyak pihak. Meski sudah diputus MA, kita akan tetap tanya proses hukumnya dan kita akan pelajari kembali, karena ini menyangkut anggaran masyarakat Kota Bekasi,” pungkas Arif. (Indra)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan
Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan
Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi
FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?
Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja
Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi
Mulai Hari Ini, KPU Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara
FKMPB Soroti Proyek Pagar SDN Sumber Jaya 04 Tambun Selatan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:02 WIB

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:52 WIB

Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

Senin, 2 Desember 2024 - 23:39 WIB

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Desember 2024 - 12:55 WIB

FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?

Senin, 2 Desember 2024 - 07:23 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja

Berita Terbaru

Bawaslu Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Des 2024 - 23:39 WIB