BERITA BEKASI – Kasasi Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan Ponih dan Onang selaku ahli waris almarhum Siman yang beralamat di RT004-006 RW006, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam perkara lahan Rusunawa seluas 10.520 M2, Bekasi Timur tersebut, ahli waris Siman yakni, Ponih dan Onang, menggugat Walikota Bekasi, BPN, Camat Bekasi Timur dan Lurah Duren Jaya, Bekasi Timur.
Dalam putusan bernomor: 3507K/Pdt/2019 tersebut, MA menerima dan mengabulka gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MA juga menyatakan sertifikat 4301 atas nama Yucky Nugrahawan dan sertifikat 4302 atas nama Soenanta Soemali cacat hukum, tidak sah dan tidak berlaku dan warkah-warkah yang dijadikan dasar sertifikat a quo cacat hukum.
Selain itu, menyarakan tanah objek perkara seluas 10.520 M2 sesuai girik letter C Nomor 182 Persil 19 atas nama Siman yang diatasnya dibangun Rusunawa oleh tergugat I di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur adalah milik para penggugat sebagai ahli waris Siman.
Menyatakan sita jaminan atas tanah objek perkara sah dan berharga dan menghukum tergugat I sampai VII untuk mengosongkan tanah objek perkara dan menyerahkannya pada penggugat atau secara tanggung renteng membayar kerugian materil dan imateril kepada penggugat sebesar Rp53 miliar lebih.
Terkait putusan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) kabarnya mencoba mengusulka pembayaran ganti rugi lahan perkara Rusunawa Bekasi Timur mendapat tanggapan dari Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim.
Politisi asal PDI Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, nilai uang ganti rugi sebesar Rp53 miliar lebih itu, bukan jumlah uang yang sedikit yang nantinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang notabene adalah uang masyarakat yang dikelola Pemerintah.
“Itu bukan uang yang sedikit untuk pembangunan-pembangunan di Kota Bekasi. Semestinya kalau kita merasa benar dan sudah membayar harusnya lebih kuat dalam membela Kota Bekasi yang saat ini digugat ahli waris,” tegas Arif, Jumat (8/9/2023).
Lebih jauh Arif mengatakan, jangan sampai ada kongkalikong yang akan merugikan banyak pihak. Ia berjanji akan memanggil Kepala Dinas Kadis Perkimtan, Kota Bekasi, terkait putusan MA yang sudah memenangkan gugatan ahli waris Siman.
“Jangan sampai ada kongkalikong yang akhirnya merugikan banyak pihak. Meski sudah diputus MA, kita akan tetap tanya proses hukumnya dan kita akan pelajari kembali, karena ini menyangkut anggaran masyarakat Kota Bekasi,” pungkas Arif. (Indra)