BERITA BEKASI – Sebelumnya, melalui Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Muhtar Ngabalin menyebutkan, Presiden Joko Widodo, telah menunjuk Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekertariat Presiden, Bey Machmudin.
Bey Machmudin ditunjuk sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat menggantikan, Ridwan Kamil (RK) yang masa jabatannya habis pada 5 September 2023 mendatang.
Kaitan dengan hal tersebut, munculnya 7 nama PJ Kepala Daerah se-Jawa Barat yang langsung tersebar diberbagai media sosial, termasuk bakal calon PJ Walikota Bekasi yakni, Raden Gani Muhammad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Raden Gani menggantikan posisi jabatan Tri Adhianto yang baru saja dilantik menjadi Walikota Bekasi definitif sisa masa jabatan 2018-2023 yang akan habis pada 20 September 2023 mendatang.
Sebagai catatan, Aliansi Ormas Bekasi (AOB) dan Konsorsium Rakyat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pernah menyoal dugaan gratifikasi yang diterima oknum pejabat Kemendagri dari PJ Bupati Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan.
Bahkan, aksi tersebut sampai ke Gedung Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada Selasa 28 Maret 2023, terkait dugaan gratifikasi Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan ke oknum pejabat di Kemendagri berinisial G di Kompleks Sumur Batu, Jakarta Pusat.
Ketua Umum AOB, HM. Zaenal Abidin dengan tegas mengatakan, pihaknya akan terus mengawal laporannya, terkait dugaan gratifikasi Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang sebelumnya sempat beredar.
“Data tambahan yang disampaikan ke KPK itu kami yakini dapat dijadikan sebagai dasar penyidik KPK untuk melakukan tindakan hukum penyelidikan dan tindakan hukum lainnya,” tegas Zaenal saat aksi.
Sementara, aksi Konsorsium Rakyat Kabupaten Bekasi menyebut, lebih detail oknum pejabat yang dimaksud yang diduga menerima upeti dari PJ Dani Ramdan adalah Karo Hukum Kemendagri pada Selasa 9 Mei 2023 lalu.
Dalam aksinya, Kordinator Lapangan (Korlap) Adib Alwi menyebut, polemik ini akan terus terjadi jika tidak adanya pembenahan diinstansi Kemendagri. Sebab, cukup jelas adanya dugaan penerimaan upeti Karo Hukum Kemendagri dari PJ Bupati Kabupaten Bekasi.
”Jelas indikasi bahwa benar adanya dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan PJ Bupati Kabupaten Bekasi terhadap Karo Hukum Kemendagri. Kami menduga Karo Hukum tidak berani menemui kita sudah tercium adanya dugaan gratifikasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, sempat beredar foto dan screenshot whatsapp adanya pengiriman sebuah paket kerumah salah seorang oknum pejabat Kemendagri yang disinyalir paket tersebut dari Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan.
Dalam serlokasi yang tertera dalam pembicaraan whatsapp Restouran Timur Tengah yang dimaksud berada di Jalan Ternate No. 3, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam percakapan lawan bicara tersimpan atau tertulis “Bupati Dani Ramdan” yang tengah menuntun seseorang yang diperintahkan atau yang dipercaya menuju arah Bandung, Jawa Barat, mengambil paket untuk diantarkan ke Jakarta Pusat.
“Sudah sampai mana Ji?,” tannya Bupati Dani Ramdan sesuai nama yang tersimpan dalam ponsel lawan bicara.
“Masih macet di Karawang Pak Bupati,” jawab lawan bicara.
“Kita makan di Restouran Timur Tengah ya,” balas Bupati Dani Ramdan lagi.
“Siap Pak Bupati,” balas lawan bicara.
Seperti diketahui, PJ Bupati Dani Ramdan kembali memimpin Kabupaten Bekasi untuk yang ketiga kalinya. Seiring dengan diperpanjangnya Dani Ramdan, kabar dugaan gratifikasi tersebut, belum ada perkembangan lebih lanjut, termasuk siapa oknum Pejabat Karo Hukum Kemendagri yang dimaksud?
Pewarta: Indra