BERITA JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Sarjono Turin, membantah soal data dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang disebut copas alias copy paste oleh Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan.
“Sebagai mantan Jaksa KPK saya selalu taat dalam pelaporan harta. Sampai dengan Tahun 2023, saya sudah melaporkan apa yang telah disampaikan oknum-oknum diluar tersebut,” terang Sarjono, Selasa (5/9/2023).
Dikatakan Sarjono, umumnya mereka pihak yang menuding tidak mengerti dan merasa sudah paling benar menilai aset seseorang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini hanya sebagai pengalihan isu kaum opurtunis. Karena langkah tegas Kajati Sumsel dalam pemberantasan Tipikor. Kapan dan dimanapun saya bertugas sudah biasa menemukan hal semacam ini. Serangan balik dari koruptor,” tutur mantan Kajari Jakarta Selatan ini.
Sarjono mengaku, tidak akan melaporkan fitnah tersebut malah sebaliknya ia mendoakan penyebar fitnah soal hartanya tersebut untuk bisa berbuat lebih baik.
“Perbuatan menfitnah orang untuk mendapatkan uang, bukannya tidak ada efek buat diri dan keluarganya. Saya yakin ada karma bagi mereka yang berbuat demikian dan uang yang diperolehnya tidak akan berkah di makan oleh diri dan keluarganya,” kata Turin.
Sarjono kembali menegaskan, bahwa dirinya tidak bakal mundur dalam melakukan Penegakan Hukum di wilayahnya hingga tuntas.
“Saya dalam melaksanakan tugas sebagai Penegak Hukum tetap komitmen dan konsisten dalam pemberantasan korupsi,” tandasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, KPK menyoroti kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sarjono Turin.
Harta kekayaan milik Sarjono Turin mantan Jaksa KPK itu dicurigai lantaran tidak ada perubahan dari Tahun 2019 hingga 2020.
“Tahun 2019 dia masukin Rp1,6 miliar. 2020 persis angkanya sama. Jadi lagi kita lihat nih jangan-jangan copas alias copy-paste,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
Pahala mengatakan, pihaknya tengah menelusuri keganjilah tersebut. Lebih jauh dikatakan Pahala, Sarjono tercatat tidak melaporkan harta kekayaan pada tahun 2021. Sementara pada Tahun 2022, KPK mencatat adanya penambahan harta kekayaan menjadi Rp2 miliar.
“Nah yang ditanya kok ada tanah 77 meter tapi harganya Rp2 jutaan. Itu beliau naruh pembelian tanah di Tangerang di Tahun 2008. Jadi dia beli tanah Rp2 juta berapa dan tidak pernah di-update sama sekali berapa NJOP-nya, berapa nilai wajarnya,” kata Pahala.
Meski demikian, KPK belum dapat memastikan apakah akan memanggil Sarjono Turin untuk diminta klarifikasi terkait harta kekayaanya. Sebab pihaknya masih mempelajari sejumlah berkas LHKPN tersebut. (Sofyan)