Majelis Hakim Tipikor Sebut Tak Punya Kewenangan Jadikan M. Khayam Terdakwa

- Jurnalis

Senin, 4 September 2023 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka M. Khayam

Foto: Tersangka M. Khayam

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto yang memimpin persidangan berdalih tidak mempunyai kewenangan untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar menghadirkan M. Khayam tersangka kasus korupsi Impor Garam Industri sebagai terdakwa.

“Agar persidangan ini fair play memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum serta yang tidak terlibat sebagai pesakitan disini. Kami meminta yang mulia atau mengingatkan kepada Jaksa untuk menghadirkm tersangka, M. Khayam sebagai terdakwa,” pinta Kuasa Hukum, Fredy Juwono, Nuni Rahmawaty, Senin (4/9/2023).

Mendengar permintaan Nuni, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menolak dan berdalih tidak mempunyai kewenangan untuk menjadikan tersangka M. Khayam sebagai terdakwa korupsi Imfor Garam Industri melainkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

“Gitu ya. Masalah itu (menghadirkan M. Khayam sebagai terdakwa) kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” timpal Hakim Eko.

Hakim Eko pun berdalih bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hanya memeriksa dan mengadili serta tidak ada kewenangan untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, guna menghadirkan M. Khayam sebagai terdakwa.

Foto: Tersangka M. Khayam

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pria tampil menggunakan masker dan topi tampak melindungi tersangka kasus korupsi Impor Garam Industri, M. Khayam mantan Dirjen IKFT Kementerian Perindustrian (Kemenprin) saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu 30 Agustus 2023.

Kehadiran M. Khayam di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai saksi mahkota untuk lima terdakwa yang tengah menjadi pesakitan. Kelima terdakwa yakni, Fredy Juwono, Frederik Toni Tanduk, Yosi Arfianto, Sany Tan dan Yoni.

Sementara itu, M. Khayam datang ke Pengadilan Tipikor Jakarta menggunakan mobil jenis city car warna silver dengan Nomor Polisi (Nopol) B 2100 TFT, tanpa pengawalan petugas Kejaksaan dan tidak diborgol.

Padahal, adik ipar dari politisi berlambang Kabah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor garam industri oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu 2 November 2022 lalu.  (Sofyan)

Tersangka M. Khayam (Tengah) Dengan Pengawal Saat Menuju Mobil Pribadinya

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB