BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto yang memimpin persidangan berdalih tidak mempunyai kewenangan untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar menghadirkan M. Khayam tersangka kasus korupsi Impor Garam Industri sebagai terdakwa.
“Agar persidangan ini fair play memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum serta yang tidak terlibat sebagai pesakitan disini. Kami meminta yang mulia atau mengingatkan kepada Jaksa untuk menghadirkm tersangka, M. Khayam sebagai terdakwa,” pinta Kuasa Hukum, Fredy Juwono, Nuni Rahmawaty, Senin (4/9/2023).
Mendengar permintaan Nuni, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menolak dan berdalih tidak mempunyai kewenangan untuk menjadikan tersangka M. Khayam sebagai terdakwa korupsi Imfor Garam Industri melainkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gitu ya. Masalah itu (menghadirkan M. Khayam sebagai terdakwa) kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” timpal Hakim Eko.
Hakim Eko pun berdalih bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hanya memeriksa dan mengadili serta tidak ada kewenangan untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, guna menghadirkan M. Khayam sebagai terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pria tampil menggunakan masker dan topi tampak melindungi tersangka kasus korupsi Impor Garam Industri, M. Khayam mantan Dirjen IKFT Kementerian Perindustrian (Kemenprin) saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu 30 Agustus 2023.
Kehadiran M. Khayam di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai saksi mahkota untuk lima terdakwa yang tengah menjadi pesakitan. Kelima terdakwa yakni, Fredy Juwono, Frederik Toni Tanduk, Yosi Arfianto, Sany Tan dan Yoni.
Sementara itu, M. Khayam datang ke Pengadilan Tipikor Jakarta menggunakan mobil jenis city car warna silver dengan Nomor Polisi (Nopol) B 2100 TFT, tanpa pengawalan petugas Kejaksaan dan tidak diborgol.
Padahal, adik ipar dari politisi berlambang Kabah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor garam industri oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu 2 November 2022 lalu. (Sofyan)