Majelis Hakim Tipikor Sebut Tak Punya Kewenangan Jadikan M. Khayam Terdakwa

- Jurnalis

Senin, 4 September 2023 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka M. Khayam

Foto: Tersangka M. Khayam

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto yang memimpin persidangan berdalih tidak mempunyai kewenangan untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar menghadirkan M. Khayam tersangka kasus korupsi Impor Garam Industri sebagai terdakwa.

“Agar persidangan ini fair play memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum serta yang tidak terlibat sebagai pesakitan disini. Kami meminta yang mulia atau mengingatkan kepada Jaksa untuk menghadirkm tersangka, M. Khayam sebagai terdakwa,” pinta Kuasa Hukum, Fredy Juwono, Nuni Rahmawaty, Senin (4/9/2023).

Mendengar permintaan Nuni, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menolak dan berdalih tidak mempunyai kewenangan untuk menjadikan tersangka M. Khayam sebagai terdakwa korupsi Imfor Garam Industri melainkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

“Gitu ya. Masalah itu (menghadirkan M. Khayam sebagai terdakwa) kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” timpal Hakim Eko.

Hakim Eko pun berdalih bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hanya memeriksa dan mengadili serta tidak ada kewenangan untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, guna menghadirkan M. Khayam sebagai terdakwa.

Foto: Tersangka M. Khayam

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pria tampil menggunakan masker dan topi tampak melindungi tersangka kasus korupsi Impor Garam Industri, M. Khayam mantan Dirjen IKFT Kementerian Perindustrian (Kemenprin) saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu 30 Agustus 2023.

Baca Juga :  Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Kehadiran M. Khayam di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai saksi mahkota untuk lima terdakwa yang tengah menjadi pesakitan. Kelima terdakwa yakni, Fredy Juwono, Frederik Toni Tanduk, Yosi Arfianto, Sany Tan dan Yoni.

Sementara itu, M. Khayam datang ke Pengadilan Tipikor Jakarta menggunakan mobil jenis city car warna silver dengan Nomor Polisi (Nopol) B 2100 TFT, tanpa pengawalan petugas Kejaksaan dan tidak diborgol.

Padahal, adik ipar dari politisi berlambang Kabah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor garam industri oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu 2 November 2022 lalu.  (Sofyan)

Tersangka M. Khayam (Tengah) Dengan Pengawal Saat Menuju Mobil Pribadinya

Berita Terkait

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:27 WIB

MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:06 WIB

MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB