KLHK: Pencemaran Udara Tertinggi di Bantargebang Kota Bekasi Jawa Barat

- Jurnalis

Senin, 4 September 2023 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kian merosot mulai dari pelaporan keuangan LHP-LKPD 2022 raih predikat WDP setelah sebelumnya dimassa kepemimpinan Rahmat Effendi 6 kali beturut meraih WTP dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Baru-baru ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merilis hasil Indeks Pencemaran Udara yang terjadi dibeberapa wilayah baik tingkat Provinsi hingga tingkat Daerah se-Jabodetabek.

Indeks terburuk salah satunya ada pada daerah Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi Jawa Barat, dengan nilai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) 116 full hingga selama 24 jam, disusul dengan Sumurbatu dengan nilai ISPU sebesar 99.

Angka ISPU yang tidak sehat itu sendiri tidak hanya berdampak kepada kesehatan manusia dan juga akan berdampak pada hewan serta tumbuh-tumbuhan.

Bahkan, pencemaran udara dengan nilai tinggi tersebut dapat membahayakan bagi penderita asma dan penyakit jantung yang dapat berujung kematian.

Bagi penderita asma sendiri disarankan dapat mengikuti petunjuk kesehatan termasuk dapat menyimpan obat-obatan asma itu sendiri.

Sedangkan bagi penderita penyakit jantung akan mengalami gejala palpitasi atau jantung berdetak lebih cepat, sesak nafas, atau mudah kelelahan yang tidak biasa mungkin akan mengindikasikan masalah serius hingga kematian.

Disarankan juga, agar warga diwilayah terburuk nilaik ISPU nya untuk dapat mengurangi aktifitas terlalu lama diluar ruangan.

Selain Kota Bekasi Jawa Barat, terdapat dibeberapa wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat hingga Banten mengalami Indeks Pencemaran Udara. Namun masih dibawah rata-rata kerawanan atau dapat diartikan aman bagi kesehatan yakni dengan nilai Indeks 51 – 100.

Untuk diketahui, tahun 2020, KLHK telah mengeluarkan Permen LHK Nomor: 14 Tahun 2020, tentang Indeks Standar Pencemar Udara yang merupakan pengganti dari Kepmen LHK Nomor: 45 Tahun 1997, tentang Perhitungan dan Pelaporan serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara.

Pada peraturan pengganti ini, tercantum bahwa perhitungan ISPU dilakukan pada 7 parameter yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3 dan HC. Terdapat penambahan 2 parameter yakni HC dan PM2.5 dari peraturan sebelumnya.

Penambahan parameter tersebut didasari pada besarnya resiko HC dan PM2.5 terhadap kesehatan manusia.

ISPU merupakan angka tanpa satuan, digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu dan didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk melakukan upaya peningkatan kualitas udara di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dengan berbasiskan pada kesehatan.

Presiden pun meminta Kementerian atau Lembaga terkait untuk mengambil langkah tegas dalam penanganan tersebut.

Hal tersebut juga disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 28 Agustus 2023 usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Jokowi.

“Saya meminta semua Kementerian atau Lembaga tegas dalam kebijakan juga dalam operasi lapangan. Ini tentu pada konteks Kementerian LHK, terkait dengan Penegakan Hukum terhadap sumber-sumber pencemaran,” pungkasnya. (Dhendi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB