BERITA JAKARTA – Perdebatan dan kontroversi muncul dalam masyarakat menaggapi Kate Victoria Lim (KVL) yang menantang debat hukum Kapolri mengundang perhatian dari sisi hukum itu sendiri dan perlindungan anak.
Ketua Umum IWQI, Abdul kabir mengatakan, partisipasi anak seusia KVL yang baru 16 tahun yang berani menantang debat pejabat paling atas di jajaran Polri yang membela ayahnya yang dirasa dikriminalisasi, tentu harus diapresiasi.
“Kate Victoria Lim masih berusia 16 tahun, menunjukkan keberanian untuk berpartisipasi dalam perdebatan hukum yang terutama membahas kasus ayahnya. Hal ini menggarisbawahi pentingnya memberikan anak-anak kesempatan untuk menyatakan pendapat mereka dan berpartisipasi dalam isu-isu yang penting dalam masyarakat,” ujarnya, Senin (4/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Abdul juga mengatakan, debat bukan untuk mencari menang dan kalah tapi perlu juga mengetahui bagaimana Kapolri menyikapi permintaan debat tersebut. Debat ini bukan untuk menang dah kalah memperebutkan tropi namun bisa dibuat sebagai wujud transparansi Polri yang Presisi.
“KPAI menekankan pentingnya melibatkan anak dalam keputusan yang memengaruhi mereka dan menghormati hak-hak anak sesuai dengan UU perlindungan anak. KPAI harus diminta tidak menghadapkan anak-anak dengan hukum atau tindakan yang dapat menghambat partisipasi mereka,” ungkapnya.
Menanggapi tuduhan dieksploitasi, Kate Victoria Lim jelas- jelas ingin meminta dengan gamblang penjelasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sekarang menjabat sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
“Bukan melanggar etika jika seorang anak, yang juga sebagai warga Negara meminta penjelasan langsung pada Kepala Polisi RI yang justru bisa memberi pemahaman yang positif buat masyarakat,” terangnya.
Tentu ada perdebatan di masyarakat dan beberapa tokoh masyarakat dan LSM memiliki pandangan berbeda terkait tindakan Kate Victoria Lim. Ini mencerminkan kompleksitas masyarakat yang terdiri dari beragam pandangan dan pendapat.
Kate Victoria Lim menegaskan haknya untuk menyatakan pendapatnya sesuai dengan konstitusi Indonesia yang mencerminkan pentingnya hak kebebasan berpendapat dalam sebuah demokrasi.
“Situasi ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan pihak berwenang dalam memahami bagaimana mengelola konflik dan perbedaan pandangan dengan menghormati hak-hak individu dan perlindungan anak,” pungkasnya. (Indra)