“Didukung Puluhan Juta Netizen, Kate Victoria Lim Juga Dibela KPAI Dalam Tantangan Debat Dengan Kapolri”
BERITA JAKARTA – Tantangan debat anak berusia 16 tahun dinilai fenomema baru di Indonesia. Kate Victoria Lim adalah putri tunggal Alvin Lim seorang pengacara yang dikenal vokal dan berani dalam membela kepentingan hukum kliennya.
Kate Lim sapaan akrabnya, menantang Kapolri berdebat hukum secara terbuka untuk membela ayahnya yang menurutnya di kriminalisasi oleh oknum Polri, karena dipidana saat menjalankan tugasnya sebagai seorang Advokat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolri yang ditantang debat oleh Kate Lim blunder dan kewalahan menangani protes dan kritik anak di bawah umur ini. Brigjen Pol. Adi Vivid mengatakan, bahwa Kapolri ada mekanisme menangani keberatan proses pidana yaitu melalui Aduan Propam dan Wasidik Mabes Polri.
“Aduan Propam dan Wasidik telah berulang kali diajukan Kuasa Hukum namun hingga kini tidak digubris. Makanya sebagai langkah terakhir saya mengunakan hak kebebasan berpendapat saya, bukan sebagai pengacara melainkan sebagai warga negara dan seorang anak membela ayahnya,” ucap Kate Lim.
Beberapa Tokoh Masyarakat dan LSM, seperti Hotman Paris Hutapea, Petrus Selestinus dan Sunan Kalijaga termasuk beberapa tokoh yang tidak setuju dengan kritikan Kate Lim dan meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengawasi Kate Victoria Lim.
Sementara, KPAI mencermati video Kate Victoria Lim (KVL), putri berusia 16 tahun dari pengacara Alvin Lim yang viral di media sosial YouTube.
Dalam video tersebut, Kate Lim tampak menantang Kapolri untuk berdebat terkait dengan penetapan dan penahanan ayahnya Alvin Lim sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Terkait dengan hal tersebut, dikutip dari siaran Metro TV, KPAI sebagai Lembaga Negara Independen yang dibentuk atas Undang-Undang (UU) Nomor: 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor: 35 Tahun 2014, menyatakan sikap sebagai berikut:
1.Dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan anak, Polri harus melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan prinsip terbaik bagi anak, non diskriminasi dan menghargai partisipasi anak.
2.Sebagaiman diatur dalam UU Perlindungan Anak bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3.Selanjutnya, Pasal 24 UU Perlindungan Anak juga memerintahkan agar Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah menjamin Anak untuk mempergunakan haknya menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.
4.Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Kapolri, perlu bersikap arif dalam menanggapi tantangan yang disampaikan oleh KVL. Polri perlu menghargai keberanian dan kejujuran KVL.
5.Sikap seperti yang ditunjukkan KVL inilah yang perlu dimiliki oleh anak-anak lain dan perlu dikembangkan menjadi sebuah sikap yang kolektif untuk membela bangsa dan negara; Kelak jika dibimbing dan diarahkan, KVL bisa menjadi anak pembela hak asasi manusia (HAM).
6.Polri tidak perlu menghadapkan KVL dengan hukum atau dengan pasal-pasal hukum pidana karena hal ini dapat mematikan semangat dan keberanian anak untuk menyampaikan pendapat dan semangat berpartisipasi;
7.Para orangtua, pendidik, lembaga pendidikan serta kalangan agamawan untuk terus membimbing dan menanamkan nilai moral dan etika kepada anak agar dalam berkomunikasi dan menggunakan media sosial dapat menjunjung nilai etis dan keadaban.
7.Mendorong Kemenkominfo sebagi leading sektor literasi digital di masyarakat terutama bagi anak untuk memperkuat program-program kecakapan dan etis berdigital.
Ini Kata Kate Victoria Lim Terkait Tanggapan KPAI
Kate Victoria Lim menanggapi bahwa KPAI masih netral dan paham Undang-Undang. Bahwa sesuai Pasal 28 UUD 1945 warga negara berhak menyatakan pendapatnya dan bebas berekspresi.
Pembelaan saya kepada ayah, saya lakukan sebagai anak dan warga negara bukan sebagai Advokat. Saya gunakan baju seragam LQ Indonesia Law Firm bukan sebagai Advokat tetapi sebagai anak pemilik Firma Hukum LQ Indonesia Law Firm.
Bahkan, sambung Kate Lim, office boy, supir kantor yang bukan Advokat dan bukan lulusan SH juga pakai seragam kantor LQ Indonesia Law Firm.
“Itu bukan baju Advokat, tapi seragam kantor, nampaknya Tokoh-tokoh masyarakat kurang paham dan tidak teliti bahkan cenderung terlalu cepat menghakimi saya tanpa terlebih dahulu mengkonfirmasi kepada saya,” ungkapnya.
Tanggapan Mengenai Dugaan Eksploitasi Oleh Orang Dewasa
Kate Victoria Lim tersenyum lebar. Tidak ada yang memaksa saya, tidak ada yang mengintimidasi saya. Jika ayah saya memaksa, tentunya dengan ayah saya ada dalam penjara, saya mudah untuk kabur dari rumah atau lapor ke guru disekolah.
Segitu sulitnya, lanjut Kate Lim, dipahami, seorang anak sayang dan cinta pada ayahnya. Apakah cinta ayah adalah perbuatan aneh yang patut dicurigai? Ayah saya seorang diri membesarkan saya sejak usia 1 tahun, mencukupi kebutuhan saya dan menjadi ayah dan ibu bagi saya.
Saya membela ayah saya adalah perbuatan kecil yang mampu saya lakukan. Saya tantang Kapolri bukan karena kurang ajar, tapi saya butuh penjelasan karena Kepolisian melanggar Pasal 16 UU Advokat, anehnya bukan dapat penjelasan malah saya dikeroyok rame-rame.
Saya bingung apakah segitu takutnya Kapolri sehingga saya dikeroyok rame-rame. Bukankah Kapolri sendiri mengatakan yang mengkritik beliau paling keras adalah sahabat Kapolri. Kenapa saya tidak merasa diperlakukan sebagai sahabat malah berasa dicuekin yah?
Saya cuma mau membuktikan perkataan Kapolri.Jika hanya pencitraan cukup jelaskan saja bahwa Kapolri tidak mau memberikan pelayanan kepada warga negara maka saya tidak akan menanyakan kembali. Jangan diam saja, kan tidak sopan dan tidak elok, apalagi saya bertanya secara sopan,” pungkasnya. (Indra)