BERITA JAKARTA – Muhammad Khayam tersangka korupsi impor garam industri periode 2016-2022 sekaligus mantan Dirjen IKFT pada Kementerian Perindustrian (Kemenprin) memang tangguh dan kebal hukum mesksi lima koleganya tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pasalnya, setelah sekian lama “menghilang” dari tahanan Rutan Kejaksaan Agung, tiba-tiba muncul di ruang Pengadilan bersama sejumlah pengawal pribadi.
Mirisnya tak ada tim tangkap buronan (tabur) yang kerap tegas menangkap para pelaku kejahatan. Tim tabur Kejagung kali ini memble terhadap tersangka, M. Khayam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, penegak hukum di Jampidsus Kejaksaan Agung seolah terhipnotis dan lemah tak berdaya dibuatnya.
Bahkan adik ipar politisi partai berlambang Ka’bah sanggup “menjebol” sistem penjagaan ruang tahanan Rutan Salemba Cabang Kejagung kendati tim penyidik Jampidsus telah melakukan penahanan pada Rabu 2 November 2022.
Terbukti saat muncul pertama kali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 30 Agustus 2023, M. Khayam langsung dikelilingi para pengawal pribadi.
Tersangka, M. Khayam pun datang ke Pengadilan menggunakan mobil pribadi tanpa diborgol layaknya tersangka tindak pidana.
Menurut penilaian Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tindak pidana korupsi merupakan tindakan pidana berat dan pelakunya musti ditahan.
“Jika ada pelaku yang tidak ditahan ini presedem buruk dalam penegakan hukum,” ucap Fickar, Jumat (1/9/2023).
Fickar beranggapan tidak dilakukannya penahanan akan timbul berbagai macam dugaan seperti pilih kasih, membayar jaminan pada perorangan, suap dan lain-lain.
“Karena itu, penegak hukum harus adil kepada semua pelaku korupsi harus ditahan dalam proses penuntutannya,” sindirnya.
Seusai persidangan M. Khayam langsung ngacir dengan terlebih dahulu menggunakan masker dan topi agar tidak diketahui publik bahwa dirinya merupakan pelaku korupsi yang mendapat perlakuan istimewa dari petinggi Kejagung. (Sofyan)