BERITA BEKASI – Tiga Sekolah Dasar Negeri (SDN) diwilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat yang disegel pemilik lahan atau ahli waris mendapat respon menohok dari para orang tua murid.
Ungkapan kekecewaan terhadap ahli waris hingga sindiran kepada Walikota Bekasi, Tri Adhianto yang belum lama dilantik menjadi devinitif itupun diungkapkan di media sosial (medsos).
“Ini nih, kebiasaan lama yang sudah buat diatur, wajar ahli waris bersikap tegas, walaupun secara manusiawi ada yang dikorbankan,” sindir pemilik akun @Muhamad Anjang dalam kolom komentar Info Bekasi, Senin (28/8/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kata akun @Muhamad Ajang, agar menjadi pembelajaran juga bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi jangan seenaknya mendirikan bangunan diatas lahan milik orang lain.
Pemilik akun @Vitanaura47 sekaligus orangtua siswa SDN Bantargebang menjelaskan, bahwa bangunan SDN yang disegel ahli waris itu dibangun oleh orang tua ahli waris yang kemudian warga setempat membayar iuran untuk membeli tanah kala itu.
“Sayangnya, para saksi-saksi saat itu sudah tidak ada lagi atau meninggal dunia. Jadi bapaknya si ahli waris yang saat itu Kepala Desa justru dulunya yang nyuruh bangun sekolah diatas lahannya yang diwakafkannya saat itu,” jelasnya.
Terus, sambung akun @Vitanaura47, kenapa sekarang anaknya malah menggugat apa karena sudah tidak punya duit lagi.
“Anak saya sekolah disitu kelas 5 dan kebetulan alamarhum bapak mertua saya saat itu juga ikut iuran membeli tanah tersebut beserta warga lainnya,” tambah Vita.
Akun @dafaardnto juga meminta kepada Walikota Bekasi, Tri Adhianto agar melirik kasus yang kembali menjadi viral dimedia sosial lantaran penyegelan SDN Bantargebang yang kembali dilakukan ahli waris tak kunjung terselesaikan.
“Mas Tri adhianto coba dilirik mas, kasian itu anak bangsa ngak bisa belajar, karena belum dibayar,” kata pemilik akun @dafaardnto. “Percuma mas, Bekasi ngak punya Walikota,” cletuk pemilik akun @aqillamarsha.
Diberitakan sebelumnya, penyegelan dilakukan pemilik lahan pasca Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat Kasasi yang memutuskan ahli waris memiliki hak atas tanah lokasi berdirinya ketiga sekolah tersebut.
Tiga sekolah yang disegel, yakni SDN III Bantargebang, SDN IV Bantargebang, dan SDN V Bantargebang. Berdasarkan pantauan, ketiga sekolah itu disegel dengan menggunakan plang bertuliskan “Tanah Milik Ahli Waris H.M Nurhasanudin Karim”.
Plang itu juga memuat larangan untuk menggunakan atau memanfaatkan tanah tersebut. Putusan Nomor: 804 K/Pdt/2022, Pemerintah Kota Bekasi dinyatakan, telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran tidak memberikan ganti rugi.
Dalam putusan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi juga diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp19 miliar kepada ahli waris sesuai yang telah diputuskan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar mengatakan, tengah melakukan pendekatan dengan kuasa hukum dan ahli waris terkait penyegelan untuk menjamin ketiga gedung sekolah agar dapat digunakan dalam aktivitas belajar mengajar oleh para murid.
“Memang di Kasasi Pemerintah Kota kalah, tetapi tidak ada keharusan untuk pengosongan. Karena itu tanahnya saja yang kepunyaan ahli waris, tetapi bangunan kepemilikan Pemerintah Kota Bekasi,” ucapnya.
Sementara itu, Plt. Walikota Bekasi, Tri Adhianto menyebutkan bahwa pihaknya tengah melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) lantaran memiliki novum atas peristiwa ini.
Meski demikian, Tri Adhianto berjanji Pemerintah Kota Bekasi akan membayar ganti rugi apabila dalam tingkat PK putusan tetap memenangkan penggugat atau ahli waris.
“Pada saat Pemerintah disuruh bayar ya kita bayar. Pemerintah kan taat hukum,” pungkas Tri Adhianto. (Dhendi)