BERITA JAKARTA – Entah apa yang melatarbelakangi Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hendro Dewanto, menghindar ketika media mempertanyakan keberadaan tersangka Ir. Muhammad Khayam.
Tersangka Ir. Muhammad Khayam atau M. Khayam adalah mantan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (Dirjen IKFT) pada Kementerian Perindustrian (Kemenprin) yang menjadi tersangka dugaan pidana korupsi imfor garam industri yang merugikan negara sebesar Rp2,4 triliun.
Dimana, tersangka M. Khayam sendiri sampai saat ini dikabarkan sudah tidak lagi berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung mengingat masa waktu penahanan yang sudah habis. Sementara berkasnya belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada saat awak media berusaha mengkonfirmasi pada Jumat 25 Agustus 2023, Hendro Dewanto, justru langsung berlari menuju kendaraannya. Tak hanya itu, ajudan Hendro pun kemudian buru-buru menghadang awak media dan membantu Hendro untuk menutup pintu kendaraannya rapat-rapat.
Sampai sekarang publik masih mempertanyakan keberadaan tersangka M. Khayam. Sebab, M. Khayam menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus imfor garam industri tahun 2016-2022 yang tidak dilimpahkan pada tahap II pada Rabu 1 Maret 2023 bersama 5 tersangka lainnya ke Pengadilan Tipikor.
M. Khayam seharusnya dilimpahkan bersama 5 tersangka lainnya yang kini sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor yakni, Fridy Juwono (FJ) selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Yosi Afrianto (YA) selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin.
Sementara, pihak swasta, Sanny Tan (ST) selaku Direktur PT. Sumatraco Langgeng Abadi, Yoni (YN) Dirut PT. Sumatraco Langgeng Makmur dan F Tony Tanduk (FTT) yang berposisi sebagai Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI).
Seperti diketahui, M. Khayam ditetapkan sebagai tersangka pada 2 November 2022 lalu, sehingga publik meragukan jika M. Khayam masih berada dalam sel tahanan. Sebab bila dihitung sejak 2 November 2022 hingga kini sudah berjalan 9 bulan ditahan.
Padahal, sesuai Pasal 24 dan 29 KUHAP masa penahanan selama penyidikan dan penuntutan hanya 110 hari. Dan Jika dihitung, penahanan pertama dipenyidikan 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari. Untuk ditingkat penuntutan penahanan 20 hari dan dapat diperpanjang 30 hari.
Untuk itu, publik meminta dan mendesak Jaksa Agung ST. Burhanuddin bisa memberikan keterangan terkait keberadaan tersangka mantan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil pada Kementerian Perindustrian, M. Khayam tersebut. (Sofyan)