BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm dikenal sebagai kantor hukum terdepan dalam mengawal kasus investasi bodong yang menimpa masyarakat seperti kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang kental dugaan permainan oknum mafia hukum.
Para korban KSP Indosurya menduga, pendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim selaku Kuasa Hukum justru ditarget dan dipenjarakan agar tidak lagi menjadi halangan bagi KSP Indosurya yang selalu berani dan vocal dalam membela para korban.
Terbaru oknum KSP Indosurya menyebarkan berita hoax untuk meredam kemarahan publik dan atensi Pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LP: 0086 Kode Alam Permainan Mafia Hukum di Kasus KSP Indosurya
Berita terakhir dari 12 Mei 2023 bahwa kasus Laporan Polisi (LP) 0086 dugaan pemalsuan dibuat oleh Bareskrim Polri untuk mengantisipasi kemarahan masyarakat para korban KSP Indosurya atas putusan vonis lepas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas Henry Surya yang telah dilimpahkan barang bukti dan terdakwa ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Para korban KSP Indosurya yang memantau menunggu selama 3 bulan lebih nomor perkara tidak kunjung muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang kemudian menanyakan ke Kejagung. LP 0086 adalah LP type A yang diinisiasi Penyidik Kepolisian dengan pelapor pihak Kepolisian.
Sebelumnya LQ Indonesia Law Firm sudah memberikan reminder kepada Bareskrim Polri, karena LP: 0086 rentan permainan, dikarenakan kejadian yang dituduhkan terjadi ditahun 2012, sehingga akan daluarsa penuntutan ditahun 2024.
Jika tidak dilakukan penuntutan Jaksa sebelum tahun 2024, maka dapat dipastikan KSP Indosurya bisa lepas dan bebas dari hukuman dengan alasan daluarsa penuntutan yang diatur dalam KUHAP.
Hal ini sempat dibantah oleh Brigjen Whisnu Hermawan selaku Dirtipideksus dan dinyatakan bahwa LP 0086 sudah P21 dan sudah penyerahan berkas dan barang bukti.
Kejaksaan Agung Menyanggah Adanya Tahap 2 LP: 0086
Ditunggu hingga akhir Agustus 2023, ternyata LP 0086 yang katanya sudah penyerahan barang bukti dan terdakwa ke Kejaksaan, ternyata tidak kunjung disidangkan. LQ Indonesia Law Firm dan media-media yang memantau menanyakan langsung ke Kejagung terkait kapan LP: 0086 akan disidangkan.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana memberikan keterangan yang mengejutkan dengan mengatakan, mana pernah tahap 2, tolong diminta ke penyidik Bareskrim Polri tunjukkan tanda terima tahap 2.
“Hal ini jelas Kejagung melemparkan tanggung jawab balik ke Mabes Polri yang ternyata belum melakukan tahap 2, karena tidak dapat menunjukkan tanda terima bukti tahap 2,” terang Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH, Jumat (25/8/2023).
Dikatakan Bambang yang menjadi pertanyaan besar adalah, Brigjen Whisnu Hermawan bilang sudah P21 berkas perkara pemalsuan, berarti sudah lengkap berkasnya. Terdakwa juga posisi sudah ditahan di Rutan Salemba.
“Lalu, kenapa tidak kunjung dilakukan tahap 2 terhadap tersangka Henry Surya dalam kasus LP: 0086 dugaan pemalsuan? Apakah ada dugaan 86 yang dilakukan oleh oknum KSP Indosurya dengan oknum Aparat Penegak Hukum?,” tegas Bambang.
Dengan belum adanya tahap 2 dalam kasus dugaan pemalsuan KSP Indosurya LP: 0086, maka tidak akan ada persidangan kasus dugaan pemalsuan dan akan daluarsa penuntutan di tahun 2024 mendatang.
Masih kata Bambang, LQ Indonesia Law Firm juga mempertanyakan bagaimana LP: 0204 kasus KSP Indosurya Intifinance yang sebelumnya sudah ada penetapan tersangka, namun nyatanya hingga hari ini tidak kunjung P21?
“Bukankah penetapan tersangka adalah akhir dari proses penyidikan? Ada apa ini, apakah Mabes Polri atau Kejagung yang ada oknum bermain, tolong Mahfud MD segera turunkan tim dan periksa kebenarannya. Tindak tegas para oknum terkait jika ada pelanggaran,” ulas Bambang.
Ditambahkan Bambang, diduga ada oknum sengaja membuat berita yang menyesatkan seolah sudah ada tahap 2 LP: 0086 dugaan pemalsuan padahal LP: 0086 tidak akan disidangkan dalam waktu dekat, karena belum tahap 2.
“Dan nampak ada oknum mafia hukum bekerja untuk menghindari LP: 0086 bisa berjalan. Tugas Menko Polhukam cari tahu siapa pangkal masalahnya dan copot oknum tersebut,” pungkas Bambang. (Indra)