BERITA JAKARTA – Meski tidak sependapat dengan memorandum Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Ketua Umum Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal tidak risau kaitan dengan laporan dugaan gratifikasi oknum pejabat Partai yang dilaporkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kalau kita cermati surat atau memorandum yang dikeluarkan Jaksa Agung itu bagi calon yang sudah ditetapkan atau DCT. Kalau sekarang baru Daftar Calon Sementara atau Bakal Calon nanti pada 3 November 2023 baru ditetapkan Calon Tetap,” terang Nofal menanggapi Matafakta.com, Kamis (24/8/2023).
Maka itu, sambung Nofal, penyidik Kejari Kabupaten Bekasi, masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oknum pejabat Partai di Kabupaten Bekasi yang kini diketahui kembali maju mencalonkan diri sebagai bakal calon Anggota Legislatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi, instruksi atau memorandum Jaksa Agung yang telah dikeluarkan tersebut, tidak berpengaruh terhadap laporannya ke Kejari Kabupaten Bekasi, terkait dugaan korupsi atau gratifikasi. Alhamdulillah proses pemeriksaannya masih terus berjalan dan saksi saksi masih terus diperiksa,” jelas Nofal.
Nofal pun mengapresiasi sikap kontra Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Ardiansyah yang lebih memilih untuk tidak mengaitkan penanganan kasus korupsi dengan kontestasi politik pada Pemilu 2024 mendatang.
“Sikap Jampidsus yang memilih langkah berlawanan dengan Jaksa Agung patut diapresiasi dan didukung. Jangan mengkaitkan penanganan kasus perkara dengan konstelasi politik, penegakan hukum tidak bisa di pilah pilah,” tandas Nofal.
Seperti diketahui, menyikapi memorandum Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Jampidsus, Febrie Ardiansyah justru memilih langkah berlawanan. Pihaknya, lebih memilih untuk tidak mengaitkan penanganan kasus korupsi dengan kontestasi politik pada Pemilu 2024 mendatang.
Menurut Febrie, dalam perkara korupsi, para peserta Pemilu tetap dapat diperiksa sebagai saksi tanpa tebang pilih untuk membuat terang perkara dugaan kasus korupsi yang sedang diusut Tim Penyidik Jampidsus Kejagung.
“Kalau peserta Pemilu jadi saksi bisalah diperiksa tanpa tebang pilih. Apalagi, tim penyidik Jampidsus kini tengah menangani perkara-perkara korupsi dengan estimasi kerugian negara fantastis yang mencapai triliunan rupiah,” pungkasnya. (Indra)