Kejati Sultra Sita Uang Rp79 Miliar Dugaan Korupsi Pertambangan PT. Antam

- Jurnalis

Kamis, 24 Agustus 2023 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kejati Sultra

Foto: Kejati Sultra

BERITA SULTRA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan hasil penyitaan berupa uang dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan nikel pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam. Tbk Blok Mandiodo Konawe Utara.

Kepada awak media, Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH, MH, menerangkan, adapun rinciannya uang yang berhasil disita penyidik Kejaksaan tersebut senilai Rp59.275.226.828 atau Rp59 miliar lebih.

“Dalam bentuk dollar Singapura SGD 1.350.000 setara dengan Rp15.273.900.000 atau Rp15 miliar lebih dan bentuk dollar Amerika yakni USD 296.700 setara dengan Rp4.539.510.000 atau Rp4,5 miliar. Total yang telah berhasil disita penyidik sejumlah Rp.79 miliat lebih,” ungkapnya.

Uang tersebut, lanjut Ade, berhasil disita penyidik dari rekening tersangka dan beberapa pihak yang terkait dengan perkara tindak pidana dugaan korupsi pertambangan nikel PT. Antam. Tbk Blok Mandiono Konawe Utara. Saat ini, Tim Penyidik Kejaksaan masih terus bekerja.

“Dan dalam waktu dekat berapa pihak yang kami temukan indikasi didalam tindak pidana pokok juga akan kami terapkan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU,” jelasnya.

Demikianlah, tambah Ade, informasi yang disampaikan mohon maaf, karena status barang bukti atau uang ini adalah status barang bukti ditahap penyidikan, sehingga tidak bisa secara detail membukanya kepada public.

“Ini terkait dengan yang pertama, strategi penyidikan, kemudian yang kedua adalah azas praduga tidak bersalah,” pungkas Ade. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB