Nikah Kedua Plt Walikota Saksi, Udahannya Dipolisikan Kasus Telantarkan Anak

- Jurnalis

Senin, 21 Agustus 2023 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Pria berinisial TIR mungkin anak atau terlahir dari keluarga yang cukup terpandang di Kota Bekasi. Pasalnya, pernikahan keduanya bisa menghadirkan Walikota Bekasi meski belum resmi bercerai dari istri pertamanya.

Meski begitu, DAE (30) istri pertama TIR warga Jalan Salam Bahagia IV, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi hanya bisa pasrah namun tidak bisa menerima ketika nafkah anaknya ANR (3,5 tahun) tidak diberikan nafkah.

Baca Juga :  Oknum Jaksa Kejati DKI "Bebaskan" Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar

Melalui Kuasa Hukumnya, DAE melaporkan mantan suaminya TIR ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Pasal 77 B Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2014, tentang penelantaran anak sejak Bulan Oktober 2020 hingga 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terlapor wajib memberikan nafkah terhadap anaknya sesuai dengan keputusan Pengadilan Agama pada 14 September 2020,” kata Daud selaku Kuasa Hukum kepada Matafakta.com, Senin (21/8/2023)

Baca Juga :  Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan

Terlapor TIR dipolisikan melalui LP/B/2303/SKPT/Polres Metro Bekasi Kota tetanggal 12 Agustus 2023 dengan melampirkan bukti keputusan Pengadilan Agama (PA) Kota Bekasi pada 14 September 2020.

“Nafkah anak sempat diberikan, tapi tidak sesuai dengan keputusan Pengadilan, tapi sekarang sudah bertahun-tahun malah tidak diberikan sama sekali. Kasian anaknya makanya TIR dipolisikan,” pungkas Daud. (Indra)

Berita Terkait

Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya
Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus
Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan
Oknum Jaksa Kejati DKI “Bebaskan” Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar
Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia
Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 07:28 WIB

GMBI Kota Bekasi: Klarifikasi Jajaran PSI Akui Akomodasi Plesiran ke Beli

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:45 WIB

SDN 02 Kebalen Harapkan Keiklasan Wali Murid Bantu Program Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Berita Terbaru

Foto: Giat Fogging Wilayah RT01 RW024 Perum VGH Kebalen, Minggu 19 Mei 2024

Seputar Bekasi

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Foto: DR. Weldy Jevis Saleh, SH, MH dan Jajaran PSI Kota Bekasi

Seputar Bekasi

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB