BERITA JAKARTA – Praktisi hukum Jhonson Purba, SH, MH prihatin dimassa kepemimpinan Presiden Ir. Joko Widodo (Jokowi) para advokat vocal selaku Aparat Penegak Hukum (APH) yang melakukan pembelaan teradap masyarakat justru diganjar dengan jeratan hukum.
“Advokat Alvin Lim sekarang dipenjara dan masih dinanti 185 laporan polisi atau LP para Jaksa terkait pencemaran nama baik. Teranyar, advokat Kamarudin Simanjuntak juga dengan pasal yang sama,” terang Jhonson kepada awak media, Minggu (20/8/2023).
Tragisnya lagi, sambung Jhonson, Alvin Lim selain masih ditunggu 185 LP para Jaksa saat ini masih mendekam di sel tahanan selama 4,5 tahun atas kasus yang pernah disidangkan nebis in idem ikut terjerat pemalsuan KTP yang dibuat mantan kliennya dengan kerugian cuma Rp6 juta rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait LP para Jaksa tersebut Alvin Lim yang kondisinya tegah sakit parah terbaring di Rumh Sakit dengan alat dan slang terpasang ditubuhnya, sempat dipaksa polisi untuk menjalankan pemeriksaan. Ini tragis,” ulas Jhonson.
Terkait status tersangka Kamarudin Simanjuntak, ratusan advokat dari berbagai organisasi advokat turun tangan melakukan pembelaan terhadap advokat yang turut membantu mengungkap pembunuhan Brigadir Josua dalam kasus Fredy Sambo tersebut.
“Undang-Undang Advokat secara eksplisit sudah menerangkan bahwa advokat dalam menjalankan tugasnya berhak mendapatkan Hak Imunitas. Apakah Mabes Polri, tidak paham UU Advokat?,” sindir Jhonson.
Untuk itu, tambah Jhonson, dirinya berharap persoalan ini menjadi perhatian serius diakhir massa kepemimpinan Presiden Jokowi, Menko Polhukam, Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait nasib para advokat pembela masyarakat.
“Jangan menghilangkan kepercayaan dan menambah kebencian masyarakat terhadap institusi Kepolisian dan Kejaksaan. Berketepatan dengan Hari Kemerdekaan RI ke-78 ini, sudahi semua mari kita bangun lagi kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. (Indra)