Korban Mafia Tanah Gogagoman Minta Mabes Polri  Tetap Profesional dan Berintegritas

- Jurnalis

Jumat, 18 Agustus 2023 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Prof. Ing Mokoginta (Tengah) Bersama Jaka Maulana dan Franziska Dari LQ Indonesia Law Firm

Foto: Prof. Ing Mokoginta (Tengah) Bersama Jaka Maulana dan Franziska Dari LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penguasaan tanah tanpa alas hak dan penggelapan yang dilaporkan pada tahun 2017 di Polda Sulawesi Utara dan telah dilimpahkan di Mabes Polri saat ini sedang menunggu hasil gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Para terlapor yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana diatas, telah selesai diperiksa oleh penyidik yang menangani kasus tersebut. Penyidik sampai berkali-kali harus memeriksa para terlapor yang rata-rata berdomisili di Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kota Kotamobagu.

Prof. Ing. Mokoginta bersaudara sebagai pemilik tanah menempati tanah tersebut sejak tahun 1978 dan memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sah yang dikeluarkan Kantor ATR pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kotamobagu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada awak media, Prof. Ing. Mokoginta menceritakan, diduga para terlapor yang sudah diperiksa penyidik, membuat Sertipikat diatas tanah miliknya tanpa sepengetahuannya dimana tanah tersebut tidak pernah dijual oleh pelapor kepada terlapor.

“Sehingga atas tindakan para terlapor yang merugikan, kami membuat laporan polisi dengan harapan hak atas tanah kami dikembalikan kepada kami dan para terlapor diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka,” tegas Prof. Ing. Mokoginta, Jumat (18/8/2023).

Prof Ing. Mokoginta bersaudara mengaku, pantang mundur untuk mendapatkan keadilan. Sejak dilimpahkan ke Mabes Polri, kami selalu terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak penyidik Mabes Polri.

“Kami tidak menginginkan laporan polisi kami mandek seperti yang terjadi di Polda Sulawesi Utara. Kami sangat berharap pelimpahan kasus ke Mabes Polri dapat membuka tabir kejahatan dan peran setiap oknum dan terlapor dalam pemalsuan, penguasaan tanah tanpa alas hak dan penggelapan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dugaan Proyek "Dagelan" Intelijen di Kejaksaan Agung

Dikatakan Prof. Ing. Mokoginta, kami masih ingat pertama kali penyidik turun ke Manado akhir tahun 2022 dan menyampaikan bahwa warkah penerbitan SHM Nomor 2567 yang terbit diatas tanah bersertipikat dengan Nomor 98 Gogagoman telah ditemukan dan apa peran dari setiap terlapor tengah didalami.

“Dan kali kedua tahun 2023 penyidik turun ke Manado dan Kota Kotamobagu juga telah memeriksa beberapa terlapor dan Stella Mokoginta diperiksa di Mabes Polri. Kami sebagai Pelapor dan juga korban sangat mengharapkan agar penyidik jangan diskriminasi dalam memeriksa dan mendalami laporan polisi kami,” imbuhnya.

Sekalipun, lanjut Prof. Ing Mokoginta yang diperiksa adalah orang yang memiliki strata sosial dan memiliki nama besar, karena adagium semua orang sama dimata hukum Equality Before The Law adalah yang utama dalam membuka terang benderang kasus ini.

“Terutama faktor utama kami meminta agar kasus ini ditarik ke Mabes Polri, karena kami masih percaya ada keadilan dan tidak mandek seperti di Polda Sulawesi Utara,” ulasnya.

Masih kata Prof. Ing Mokoginta status tanah dengan SHM Nomor 98 Gogagoman adalah satu-satunya Sertipikat yang sampai saat ini masih terdaftar atas nama kami sebagai pelapor yaitu Prof Ing. Mokoginta, dr. Sintje Mokoginta, Ineke S. Indarini dan Bismo.

“Dan seluruh Sertipikat SHM atas nama terlapor yang telah dipecah sempurna dari Sertipikat Hak Milik Nomor 2567 dan turunannya keseluruhannya telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN dan Kantor ATR BPN Kantor Wilayah Sulawesi Utara,” tuturnya.

Baca Juga :  Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Selain itu, juga Kantor ATR BPN Kota Kotamobagu telah membatalkan, mencoret dan menarik seluruh Sertipikat yang merupakan atas nama para terlapor serta SHM Nomor 2567 dinyatakan cacat administrasi karena terbit diatas tanah milik pelapor.

“Jadi sesungguhnya sangat jelas bahwa para terlapor tidak memiliki hak diatas tanah kami dan kuat dugaan mereka mendapatkan tanah tersebut dengan cara yang melawan hukum dan ilegal. Ini sudah melalui putusan Pengadilan,” ungkapnya.

Pelapor juga mendapat kejanggalan dalam proses penyidikan dimana alamat yang digunakan para terlapor dan digunakan dalam surat menyurat adalah sering kembali kepada penyidik atau tidak diterima oleh para terlapor.

“Heran juga kami, padahal dalam proses BAP pastinya alamat jelas para terlapor sudah diberikan kenapa masih salah alamat juga,” sindirnya.

Sementara itu, Advokat Franziska Martha Ratu, R, SH dari LQ Indonesia Law Firm salah satu Penasihat Hukum Prof Ing. Mokoginta bersaudara terus mengawal kasus ini berjalan, sesuai harapan dan permintaan pelapor agar kasus ini tetap di atensi Kabareskrim dan Dirtipidum, mengingat dan mempertimbangkan laporan polisi ini memasuki tahun ketujuh.

“Profesionalisme penyidik dan integritas serta kemauan penyidik untuk mempertajam dan menetapkan tersangka merupakan hal penting dan sungguh-sungguh untuk menyatakan salah jika terbukti salah. Semoga segera ditetapkan tersangka dan naik ketingkat selanjutnya, sehingga segera disidangkan ke meja Pengadilan,” tutup Franziska. (Indra)

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999.

Berita Terkait

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB