Kasus Tanah Gogagoman, AMPUH: Prihatin Melihat Hukum Indonesia

- Jurnalis

Jumat, 18 Agustus 2023 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm & Keluarga Prof. Ing Mokoginta

LQ Indonesia Law Firm & Keluarga Prof. Ing Mokoginta

BERITA JAKARTA – Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH) menagku prihatin melihat kasus hukum tanah Gogagoman, Kotamobagu, Sulawesi Utara, milik Prof. Ing. Mokoginta bersaudara.

Diusianya yang sudah senja 4 saudara yakni, Prof. Ing. Mokoginta, dr. Sintje Mokoginta, Ineke S. Indarini dan Bismo hampir 7 tahun terus berjuang menuntut keadilan atas haknya mulai dari Polda Sulawesi Utara sampai Mabes Polri Jakarta.

“Ini luar biasa. Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Nomor Perkara 40/G/2017/PTUN Manado sudah memenangkan Prof. Ing, Mokoginta bersaudara,” terang Sekjen AMPUH, Heru Purwoko kepada Matafakta.com, Jumat (18/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusan PTUN itu, sambung Heru, membatalkan sembilan sertifikat dari tergugat Stella Mokoginta dan kawan-kawan. Majelis Hakim mengatakan, penggugat Prof. Ing. Mokoginta memiliki sertifikat tanah yang sah yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 98 Tahun 1978.

Baca Juga :  Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

“Sedangkan tergugat Stella Mokoginta dan kawan-kawan memiliki sembilan sertifikat tanah turunan SHM 2657 yang dikeluarkan Kepala Kantor Agraria almarhum Marthen Mokoginta tahun 2009. Kalah tua,” jelas Heru.

Meski begitu, lanjut Heru, Prof. Ing. Mokoginta bersaudara, tetap tidak bisa menguasai pisik tanahnya yang menjadi haknya, sehingga laporan pidana pun dijalankannya untuk menuntaskan perjuangan agar haknya bisa kembali.

“Lagi-lagi, Prof. Ing. Mokoginta kesulitan bertahun-tahun laporan pidananya tidak jalan sehingga melalui bantuan hukum LQ Indonesia Law Firm kasus tersebut dari Polda Sulawesi Utara didorong ke Mabes Polri di Jakarta,” kata Heru.

Sampai di Mabes Polri pun, lanjut Heru, perkara pidana tersebut sempat jalan ditempat. Namun karena kegigihan pelapor Prof. Ing. Mokoginta dan LQ Indonesia Law Firm kasus tersebut tetap terus berjalan pemeriksaannya.

Baca Juga :  Alvin Lim Gelar "Training Options Batch 2" Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

“Informasi terakhir sudah diperiksa semua dan sudah gelar perkara. Kita berharap dalam penetapan tersangka nanti Mabes Polri jangan tebang pilih tegakkan hukum sebagaimana mestinya,” ujar Heru.

Sebab, tambah Heru, diantara terlapor merupakan istri seorang pengusaha yang cukup ternama di Sulawesi Utara. Hal inilah, kami menduga pelapor Prof. Ing. Mokoginta kesulitan untuk mendapatkan keadilan atau kepastian hukum atas haknya.

“Ya, nanti kita lihat saat penyidik Mabes Polri menetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan surat, sehingga hak Prof. Ing. Mokoginta bersaudara bisa berpindah tangan. Hukum harus Equality Before The Law siapapun itu,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB