Soal Kamarudin, LQ Indonesia Law Firm: Pertanda Polri Akan Makin Redup

- Jurnalis

Selasa, 15 Agustus 2023 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Advokat Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak

FOTO: Advokat Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak

“LQ Indonesia Law Firm Kecam Polri Atas Penetapan Kamarudin Simanjuntak Sebagai Tersangka”

BERITA BEKASI – Senin 14 Agustus 2023, Kamarudin Simanjuntak diperiksa sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Hal ini menguncangkan dunia Advokat. LQ Indonesia Law Firm juga tidak tinggal diam mengecam Polri yang dianggap sudah melanggar aturan hukum yang ada.

Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menegaskan, sebelumnya LQ Indonesia Law Firm pernah sebut Polri sebagai Sarang Mafia, kali ini makin jelas masyarakat bisa melihat dengan sendirinya.

Mafia adalah konotasi pihak yang melawan hukum dimana melawan hukumnya? Polri sudah melanggar Pasal 16 Undang-Undang (UU) Advokat yang berisi:

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara Perdata maupun Pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang Pengadilan” dengan menetapkan dua orang Advokat sebagai tersangka yaitu Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak.

“Kedua Advokat ini menjadi tersangka dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat,” jelas Bambang, Selasa (15/8/2023).

Lebih lanjut, Bambang membongkar modus oknum Polri, pertama aktor atau pelakunya adalah Dittipidsiber Mabes Polri. Laporan Polisi (LP) Kamarudin Simanjuntak ada di Polres Jakarta Pusat ditarik ke Mabes Polri.

“Begitu juga LP Alvin Lim dibuat di Polda Metro Jaya. Kedua LP tersebut ditarik ke Instansi yang sama pertanda, oknum tersebut berada di Dittipidsiber Mabes Polri,” ungkap Bambang.

Kedua, modus yang digunakan adalah pasal yang sama yaitu pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Kedua Advokat yang dijadikan tersangka diterapkan pasal pidana yang sama.

“Padahal diketahui, kedua Advokat tersebut sedang menjalankan tugas sebagai Advokat dan mendapatkan informasi dari narasumber dan alat bukti pendukungnya, jadi tidak pantas disebut berita bohong dan fitnah,” kata Bambang.

“Yang mereka berdua lakukan layaknya yang dilakukan Kadiv Humas Polri dan Kapuspenkum Kejaksaan yaitu menerangkan duduk perkara yang sedang ditanganinya, bukan perihal pribadi mereka,” tambah Bambang.

Modus ketiga yang dilakukan Mabes Polri adalah tidak memeriksa saksi yang memberikan informasi kepada Pengacara. Jadi misal dalam kasus Alvin Lim, ada saksi bernama Hadi yang mengatakan bahwa Jaksa Sru Astuti meminta uang untuk pengurusan pinjam pakai.

Lalu Alvin dalam media menceritakan bahwa “kata Hadi” ada Jaksa Sru Astuti meminta uang. Lalu Sru Astuti merasa dicemarkan dan melapor polisi dan selanjutnya Alvin Lim dijadikan tersangka. Namun Hadi sama sekali tidak diperiksa dan tidak dipanggil Mabes Polri untuk dimintai keterangan.

“Padahal Alvin Lim sudah memberikan bukti rekaman pembicaraan dengan Hadi yang berisi pengakuan Hadi bahwa uang di minta oleh Jaksa Sru Astuti. Alvin Lim dianggap memfitnah, tapi penyidik tidak mau memeriksa sumber berita dan mencari fakta kebenarannya. Kenapa? Karena tujuannya adalah membidik Alvin dan bukan Hadi,” jelasnya.

Sama seperti LP Kamarudin Simanjuntak jelas Irma Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak di bidik jadi tersangka padahal dia hanya menceritakan kejadian sesuai cerita kliennya, istri Dirut PT. TASPEN.

“Sama juga, sang istri Dirut Taspen tidak pernah diperiksa dan dipanggil Mabes Polri, langsung Kamarudin dijadikan tersangka. Ini ada apa dengan Polisi,” tanya Irma Hutabarat dalam video di depan Mabes Polri.

Bambang melanjutkan, bahwa hal ini telah mencoreng citra Kepolisian dan makin jelas sebenarnya bahwa polisi pengecut, takut pada kebenaran yang diucapkan oleh advokat-advokat lurus yang dibidik oleh oknum polisi yang dibeckingi oleh penjahat sampai membidik Advokat yang gigih membela masyarakat.

“Benar kata Alvin Lim, Polri adalah sarang mafia. Walau saya percaya, masih ada Polisi baik tapi Mabes Polri sekarang sudah jadi Sarang Mafia dimana Justice is For Sale. Jelas ini kasus pesanan. Modusnya nyata. Polri akan makin redup kedepannya,” ujar Bambang.

Masih kata Bambang, selain Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak, Sugeng Teguh Santoso sebagai Ketua Indonesian Police Watch (IPW) juga sudah di bidik oleh oknum Polri dan sudah dipolisikan, padahal IPW selama ini sebagai kontrol sosial dan mengkritik Polri.

Jika sebelummya Polisi berhasil mengalahkan KPK dalam versi Cicak Vs Buaya, kini kami LQ Indonesia Law Firm akan mengibaratkan Singa Vs Buaya, kenapa Lawyer-lawyer yang dibidik dan ditersangkakan ibarat singa, karena para lawyer di bidik karena auman mereka yang kencang dan mengelegar sehingga menakutkan bagi buaya-buaya yang sering mengadali masyarakat.

“Pendapat saya, kali ini buaya akan kalah dan babak belur diterkam Singa. Jika cicak keok karena pimpinan KPK takut dikriminalisasi dan dipenjara. Singa-singa ini sama sekali tidak gentar di kriminalisasi dan dibunuh. Namun, apapun hasilnya yang pasti Kepolisian akan makin tidak dipercaya masyarakat. Rusak Polri dijaman Listyo Sigit ini, akan dikenal sebagai Kapolri yang gagal. Kapolri yang pengecut dalam tindakan ibarat banci,” pungkas Bambang. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB