Diduga Jalankan Investasi Bodong, Pasutri Terancam 20 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 15 Agustus 2023 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

“Lagi, Perkara Investasi Bodong Miliaran Rupiah Yang Dilaporkan LQ Indonesia Law Firm Naik Ke Penyidikan”

BERITA JAKARTA – Penyidik pada Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan perkara dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang yang dilaporkan LQ Indonesia Law Firm terhadap Abraham Aji Pribadi dan Ko Ilma Filia.

Hal tersebut, disampaikan, Ali Amsar Lubis, SH dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasehat Hukum Vicky Kurnia Tanaya melalui keterangan tertulisnya kepada Matafakta.com, Senin (15/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali, menjelaskan, perkara ini bermula pada sekitar bulan Juli 2019, dimana pada saat itu Ko Ilma Filia yang merupakan mantan rekan kerja dari kliennya menawarkan kepada korban untuk mengadakan kerjasama dengan Abraham Aji Pribadi yang tidak lain merupakan suami dari Ko Ilmia Filia sendiri.

“Iming-imingnya waktu itu dijanjikan keuntungan pasif sebesar 3 persen per bulan, klien kami tidak curiga sama sekali, dipikirnya enggak akan mungkin Lia mau makan teman sendiri, akhirnya klien kami percaya dan menyerahkan uang secara berangsur dengan nilai total keseluruhan hampir Rp7,8 miliar rupiah,” terang Ali.

Setelah uang diserahkan, lanjut Ali, kliennya memang sempat mendapatkan keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan, namun kemudian pada sekitar bulan November 2021, mulai terjadi masalah. Abraham tidak lagi membayarkan keuntungan tersebut kepada kliennya.

Baca Juga :  Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

“Usut punya usut, ternyata keuntungan yang selama ini diterima oleh klien kami tidak lain merupakan uang yang disetorkan oleh klien kami sendiri. Informasi ini bahkan diterima oleh klien kami dari isterinya langsung,” ungkap Ali.

Sebelum akhirnya membuat laporan kepada pihak Kepolisian, Ali juga menuturkan bahwa kliennya sempat berusaha mengupayakan upaya persuasif dan meminta pertanggungjawaban.

“Waktu itu akhirnya dikasih 4 buah bilyet giro yang kemudian pada saat akan dicairkan, ternyata ditolak karena dananya tidak cukup,” jelas Ali.

Menyadari menjadi korban penipuan, Vicky Kurnia Tanaya kemudian menghubungi LQ Indonesia Law Firm di nomor Hotline Hotline 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.

“Ketika kami terima kuasa dari Vicky pun kami sudah upayakan secara persuasif, kami somasi mereka, tapi tidak ada tanggapan. Makanya kemudian kami laporkan peristiwa ini ke Polda Metro Jaya dan Alhamdulillah pada tanggal 17 Juli kemarin, laporannya sudah naik ke penyidikan dimana penyidik menjelaskan ini merupakan peristiwa pidana,” ujar Ali.

Baca Juga :  Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK

Kami akan terus bersinergi dengan Penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk mengecek keberadaan jenis usaha yang ditawarkan serta uang mengalir kemana Insyaallah akan ketahuan nanti.

“Pasalnya adalah 378 KUHP, 372 KUHP dan 3, 4, 5 TPPU, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata Ali.

Terpisah, Advokat Rizki Indra Permana, SH, MH yang juga merupakan Kepala Cabang pada LQ Indonesia Law Firm Surabaya dalam keterangannya menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk segera mengungkap kasus ini.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja kepolisian, dalam hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang sudah sangat supportif dan profesional dalam menangani perkara ini,” ucap Rizky.

Apa yang dilakukan oleh para terlapor ini adalah apa yang selama ini kami lawan dan kami perjuangkan, tindak pidana penipuan dengan kedok investasi merupakan kejahatan yang lazimnya memakan banyak korban dan selamanya kami ada di pihak korban.

“Sehingga kami juga berharap dengan langkah yang saat ini kami tempuh, bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat, jangan sampai ada yang terjerat lagi ke depannya,” pungkas Rizki. (Indra)

Berita Terkait

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Dukung Timnas Indonesia, Pemkot Bekasi Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup
Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK
Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 15:16 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila

Sabtu, 27 April 2024 - 12:43 WIB

47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   

Jumat, 19 April 2024 - 13:04 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Jumat, 5 April 2024 - 10:54 WIB

Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:45 WIB

LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

Rabu, 20 Maret 2024 - 16:19 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi

Selasa, 19 Maret 2024 - 14:36 WIB

Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan

Jumat, 1 Maret 2024 - 11:34 WIB

2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara

Berita Terbaru