Kejari Kabupaten Bekasi Bantah Sita Ilegal Dugaan Gratifikasi Oknum DPRD

- Jurnalis

Senin, 14 Agustus 2023 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kasi Intel Rahmadhy Seno Lumakso (Kiri) Bersama Kasi Pidsus, Ronald Thomas Mendrofa (Kanan)

FOTO: Kasi Intel Rahmadhy Seno Lumakso (Kiri) Bersama Kasi Pidsus, Ronald Thomas Mendrofa (Kanan)

BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, membantah jika telah melakukan penyitaan secara ilegal terhadap oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi asal PDIP pada Jumat 11 Agustus 2023 malam.

“Semua sudah kita lakukan sesuai SOP Kejaksaan dan KUHAP, sehingga tidak ada yang ilegal,” tegas Kepala Seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno Lumakso, Senin (14/8/2023).

Bahkan, sambung Seno, perkara dugaan gratifikasi tersebut sudah ekspos sampai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang hasilnya meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Ini murni penegakkan hukum tidak ada unsur politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi dengan peningkatan status itu, penyidik sudah berhak dan berwenang untuk melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan sesuai dengan prosedur,” jelas Seno.

Baca Juga :  Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Kemaren, lanjut Seno, kedatangan petugas Kejaksaan kerumah oknum Anggota DPRD berdasarkan surat perintah penyitaan dan pengeledahan terhadap barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Tapi, gagal karena situasi yang tidak kondusif. Ada sekitar 30 massa partai politik disana yang sudah keburu terprovokasi. Ada Kapolsek setempat saat itu juga memohon untuk ditunda,” kata Seno.

Dikatakan Seno, adapun mekanisme penyitaan yang dapat dilakukan penyidik berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor: 8 Tahun 1981, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalam Pasal 38 ayat (1) yang menyebutkan, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat,” terangnya.

Tetapi, kata Seno, ada pengecualian penyidik dalam melakukan penyitaan tanpa harus menunggu surat izin dari Pengadilan dan hal tersebut juga diatur dalam Pasal 38 ayat (2) yang menyebutkan:

Baca Juga :  LPAI Banten Minta Pelaku Cabuli 7 Santriwati Dihukum Maksimal

“Dalam keadaan yang mendesak yang tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak,” tuturnya.

Ketentuan tersebut dilakukan penyidik dalam melakukan penyitaan tanpa menggunakan surat izin dari Pengadilan apabila keadaan yang sangat mendesak. Namun penyidik hanya dapat menyita benda bergerak.

“Pasal 38 ayat (2) itu bisa dimohonkan setelah dilakukan sita. Karena ini benda bergerak bukan tidak bergerak yang dikhwatirkan berpindah tangan sekaligus untuk melengkapi bukti yang sudah memeriksa 7 orang saksi ini,” pungkas Seno. (Indra)

Berita Terkait

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA
Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan
TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:40 WIB

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:22 WIB

Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:55 WIB

Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Berita Terbaru

Foto: DR. Weldy Jevis Saleh, SH, MH dan Jajaran PSI Kota Bekasi

Seputar Bekasi

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB