Gagal Sita Kendaraan, Kejari Kabupaten Bekasi: Kami Akan Kembali Jadwalkan

- Jurnalis

Senin, 14 Agustus 2023 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ronald Thomas Mendrofa

FOTO: Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ronald Thomas Mendrofa

BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kembali akan menjadwalkan penyitaan dua unit kendaraan mewah oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi asal PDI-P yang diduga hasil gratifikasi yang dilaporkan masyarakat.

“Soal itu tetap nanti kita akan kembali jadwalkan kalau yang bersangkutan masih tidak kooperatif,” tegas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ronald Thomas Mendrofa kepada awak media, Senin (14/8/2023).

Sebab, sambung Ronald, salah satu negosiasi kemaren saat petugas gagal melakukan penyitaan ditempat atau dirumah yang bersangkutan berjanji akan mengantarkan sendiri 2 unit kendaraan mewah dugaan hasil gratifikasi tersebut ke Kejaksaan.

“Makanya masih kita tunggu etikat baiknya. Jika tidak kami akan kembali menjadwalkan untuk melakukan penyitaan demi keamanan barang bukti dan kelengkapan perkara. Barang bukti tersebut, tetap akan kita sita,” ulasnya.

Saat ini, lanjut Ronald, penyidik terus berjalan melakukan pemeriksaan secara meraton, termasuk dari pihak pemberi sudah dilakukan pemeriksaan sehingga nantinya sampai kepada penetapan tersangka.

“Pemeriksaan masih terus berjalan. 7 orang sudah kita periksa, termasuk pihak pemberi. Nantinya ditingkat penyidikan ini saksi-saksi kembali kita periksa sampai kepada penetapan tersangka,” jelasnya.

Sekali lagi, tambah Ronald, pihaknya menjelaskan tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik, karena yang bersangkutan adalah orang Partai sekaligus oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Sekali lagi, hal ini tidak berkaitan dengan kepentingan politik. Ini murni penegakkan hukum atas adanya laporan dari masyarakat,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB