AMPUH Kaget, 5 Terdakwa Sidang Eks Dirjen IKFT M. Khayam Masih Penyidikan

- Jurnalis

Senin, 14 Agustus 2023 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Latar Terdakwa Fredy Juwono dan foto bawah tersangka M. Khayam, F Tonny Tanduk dan Kuasa Hukum Fredy Juwono Advokat Nuni Rahmawati, SH, MH dan Rhama Rizky Vianto, SH, MH

Foto Latar Terdakwa Fredy Juwono dan foto bawah tersangka M. Khayam, F Tonny Tanduk dan Kuasa Hukum Fredy Juwono Advokat Nuni Rahmawati, SH, MH dan Rhama Rizky Vianto, SH, MH

BERITA JAKARTA – Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH) kaget mendengar pernyataan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendro Dewanto, terkait berkas dugaan korupsi garam imfor tersangka, Ir. Muhammad Khayam (M. Khayam).

“Masih dalam proses penyidikan,” kata Sekjen AMPUH, Heru Purwoko mengutif pernyataan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Hendro Dewanto kepada awak media di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung pada Jumat 11 Agustus 2023 sore.

Sementara, sambung Heru, 5 tersangka lainnya yakni, Fredy Juwono (FJ), Yosi Afrianto (YA), Sammy Tan (ST), F Tony Tanduk (FTT) dan Yoni (YN) sudah duduk dikursi pesakitan menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Padahal, M. Khayam ditetapkan tersangka bersamaan dengan dua anak buahnya yaitu, Fredy Juwono, Yosi Afrianto dan Ketua AIPGI Sanny Tan pada Rabu 2 November 2022 lalu. Tapi, masih dalam proses penyidikan,” sindir Heru terkaget-kaget.

Akhirnya terungkap, lanjut Heru, kenapa tersangka mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian (Kemenprin), M. Khayam tidak dihadirkan ke Pengadilan Tipikor bersama 5 orang tersangka lainnya.

“Jelas ini menjadi sebuah pertanyaan ada apa dengan penyidik Kejagung dengan tersangka eks Dirjen IKFT, M. Khayam yang mencederai rasa keadilan bagi 5 terdakwa lainnya dalam kasus Imfor Garam Industri ini,” tegasnya.

AMPUH berharap persoalan ini menjadi perhatian Jaksa Agung ST. Burhanudin bahwa masih adanya tebang pilih dalam penegakkan hukum dilingkungan Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, terhadap pelaku korupsi yang merugikan Negara.

“Luar biasa ini tersangka M. Khayam mendapatkan perlakuan sangat khusus. Percaya tidak percaya ditetapkan tersangka bersamaan dengan tersangka lainnya yang kini sudah lebih 10 kali sidang sementara M. Khayam masih proses penyidikan,” pungkas Heru. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB