BERITA JAKARTA – Kuasa Hukum terdakwa Fredy Juwono (FJ), Nuni Rahmawati, SH, MH, memenuhi panggilan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung), terkait keberatannya atas tidak diseretnya tersangka Ir. Muhammad Khayam (MK) ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
“Hari ini kita sudah datang memenuhi panggilan Jamwas Kejagung. Kalau undangannya kami terima pada Senin 7 Agustus 2023. Terkait tersangka MK yang sejak awal tidak dihadirkan Jaksa ke persidangan Tipikor,” terang Nuni kepada Matafakta.com, Kamis (10/8/2023).
Menurut Nuni, berdasarkan informasi yang diterimanya bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dugaan korupsi Impor Garam Industri yang melibatkan eks Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian (Kemenprin), M. Khayam juga sudah diperiksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, tinggal nanti kita tunggu aja perkembangannya apa langkah Jamwas Kejagung. Intinya, kita selaku Kuasa Hukum terdakwa Fredy Juwono minta agar peradilan bisa berjalan feer, transparan, berimbang, tidak diskriminatif dan memenuhi rasa keadilan,” tegas Nuni.
Sebelumnya, Penyidik Kejagung Pidsus telah menetapkan 6 orang tersangka dugaan korupsi Impor Garam Industri yang kini sudah duduk menjadi terdakwa yakni, Fredy Juwono (FJ), Yosi Afrianto (YA), Sammy Tan (ST), F. Tony Tanduk (FTT) dan Yoni (YN).
Dikatakan Kejagung, penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara dan ditemukannya alat bukti yang cukup. Adapun para tersangka sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan terlebih dulu. Setelah diperiksa, para tersangka langsung ditahan.
Para tersangka, selanjutnya ditahan ditempat berbeda diantaranya, Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Para tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Namun faktanya, sudah lebih dari 10 kali gelaran persidangan Jaksa Kejagung, masih mendudukan 5 terdakwa yakni, Fredy Juwono (FJ), terdakwa Yosi Afrianto (YA), terdakwa Sammy Tan (ST), terdakwa F Tony Tanduk (FTT) dan terdakwa Yoni (YN).
“Sebelumnya juga saya baca di pemberitaan bahwa Dirdik Pidsus Kejagung katanya akan segera menghadirkan tersangka MK, namun sampai sekarang MK tak kunjung juga dihadirkan kepersidangan Tipikor bersama 5 terdakwa lainnya. Ya, kita tunggu aja kelanjutannya,” pungkas Nuni. (Sofyan)