Wakil Tuhan Benam “Pejuang Keadilan” dan “Korting” Vonis Pembunuh Polisi

- Jurnalis

Rabu, 9 Agustus 2023 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peristiwa Polisi Tembak Polisi

Peristiwa Polisi Tembak Polisi

“Hanya Ada Di Indonesia Wakil Tuhan Beri Keadilan Penjarakan Pembela Masyarakat Dan Ringankan Pembunuh Masyarakat”

BERITA JAKARTA – Masyarakat Indonesia terusik dengan putusan para Wakil Tuhan di Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo, istrinya, Putri Cendrawathi dan kawan-kawan.

Dilansir dari MA, vonis mati Ferdy Sambo dibatalkan dan dirubah menjadi hukuman seumur hidup. Sedangkan istrinya, Putri Cendrawathi dikorting diskon 50 persen, setengah harga dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bandingkan dengan vonis pengacara Alvin Lim yang didakwakan ikut memalsukan KTP dengan vonis 4,5 Tahun. Padahal kerugian materi hanya Rp6 juta rupiah, jadi apakah harga nyawa manusia sekitar Rp13 juta saja dimata Wakil Tuhan?,” sindir Advokat Bambang Hartono, SH, MH.

Fakta itu sudah membenarkan tudingan Alvin Lim dan almarhum Anggota DPR RI, Desmond Mahendra, bahwa MA Sarang Mafia? Jika benar MA adalah sarang mafia, maka bisa dipastikan bahwa Hakim Agung bukanlah Wakil Tuhan melainkan Wakil Hantu.

“Hanya Wakil Hantu yang memenjarakan Advokat pembela masyarakat yang tertipu investasi bodong dan sebaliknya melepaskan pembunuh nyawa manusia,” ujar Bambang selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm.

Dikatakan Bambang, perhatikan bahwa ada 2 Hakim Agung yang sama yang memvonis Alvin Lim dan Ferdy Sambo, yaitu Suhadi selaku Ketua Kamar Pidana dan Suharto selaku Juru Bicara MA. Sangat miris dan mengkhawatirkan jika para petinggi MA adalah Wakil Hantu yang berada dalam ruang paling sakral di Pengadilan dan benteng bagi para pencari keadilan.

Baca Juga :  Perkara Pemerasan dan Gratifikasi Oknum Sekjen Kemekumham Terindikasi Mandek

“Lalu apa gunanya Pengadilan jika tidak lagi mencari tempat mencari keadilan melainkan berisi para mafia Hukum? Apakah MA madih akan dipercaya oleh masyarakat?,” lanjut Advokat Bambang dengan tegas.

Mahfud MD ketika kecewa dengan vonis Pengadilan yang sempat melepaskan Henry Surya juga pernah berkata bahwa, walau kita harus tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan namun tidak perlu hormat pada Pengadilan.

Hal tersebut dikatakan oleh Mahfud setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis lepas Henry Surya dari semua dakwaan pidana, padahal diketahui Henry Surya sudah menipu 24.000 korban dengan kerugian Rp16 triliun

Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm menambahkan bahwa Indonesia berada dalam darurat hukum. Bukan hanya MA, Kepolisian dan Kejaksaan Agung sebagai Sarang Mafia tetapi kini tahanan bukan menjadi rumah bagi kriminal melainkan menjadi tempat pembungkaman tokoh yang tidak sepaham dengan Pemerintah dan melawan oknum.

“Mafia Hukum itu Jaksa, Polisi dan Hakim bekerjasama dan merugikan masyarakat. Keadilan telah mati di Indonesia. Pemerintah telah gagal dalam memberikan rasa keadilan,” ucap Bambang.

Baca Juga :  Sang "Tupai" Terjatuh Usai ke Vietnam

WAKIL TUHAN DISKON VONIS PARA PEMBUNUH POLISI

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan terhadap Kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. MA mengurangi vonis keempat terdakwa.

Lima Hakim Agung diturunkan MA dalam sidang Kasasi Ferdy Sambo dan kawan-kawan hari ini. Kelima Hakim Agung itu terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi dan Yohanes Priyana.

Sidang Kasasi Ferdy Sambo dan kawan-kawan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Selama empat jam kelima Hakim Agung silang pendapat hingga memutus Kasasi yang diajukan keempat terdakwa.

MA juga menyunat vonis kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ditingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Putri Candrawathi dijatuhkan vonis 20 tahun penjara. MA lalu memotong vonis Putri di tingkat kasasi menjadi 10 tahun penjara.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun,” ucap Sobandi.

Hal serupa terjadi pada vonis kasasi Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Hukuman penjara keduanya kini juga disunat hakim MA.

Kuat Ma’ruf sebelumnya divonis 15 tahun dan kini berubah menjadi 10 tahun penjara. Vonis penjara Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. (Indra)

Berita Terkait

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Aspidsus Kejati DKI di Desak Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB