AMPUH: Satpol PP Kabupaten Bekasi Cuma Berani Tindak Pedagang Kecil

- Jurnalis

Rabu, 9 Agustus 2023 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wisata Megasari Waterpark Pebayuran

Foto: Wisata Megasari Waterpark Pebayuran

BERITA BEKASI – Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH) menyindir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, jangan hanya berani membongkar bangunan liar (bangli).

“Itu bagaimana pak Kasatpol tempat Wisata Megasari Waterpark dari 2018 tanpa izin apa kurang cukup waktu untuk melakukan tindakkan humanis,” sindir Sekjen AMPUH, Heru Purwoko menanggapi Matafakta.com, Rabu (9/8/2023).

Padahal, sambung Heru, pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark, sudah memenuhi panggilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP pada Senin 8 Mei 2023 lalu hingga kini tidak ada kejelasannya.

“Kita dalam menerima setiap aduan, tidak serta merta begitu saja langsung menertibkan, harus ada prosedur dan tahapan sesuai SOP yang kita miliki,” kata Heru mengutif stamen Surya Wijaya disalah satu media online.

Tempat Wisata Megasari, lanjut Heru, sudah berjalan selama 7 tahun tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) yakni, Kabupaten Bekasi. Bahkan 3 bor satelitnya pun tanpa mengantongi izin.

“Selain izin bangunan, pengusahaan air bawah tanah tanpa izin juga melanggar sebagaimana maksud Pasal 15 ayat (1) huruf b junto Pasal 11 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 1974,” tegas Heru.

Dikatakan Heru, pengelola sebagai pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati dengan tembusan, Menteri dan Gubernur tetang rencana pelaksanaan pengeboran air tanah, UKL dan UPL.

“Ini yang seharusnya ditindak malah tidak ditindak. Satpol PP Kabupaten Bekasi jangan cuma berani sama kelompok PKL orang kecil, tapi dengan pengusaha takut. Ada apa?,” pungkas Heru. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB