Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK Mulai Terkuak

- Jurnalis

Kamis, 3 Agustus 2023 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Deputi KPK Pahala Nainggolan dengan Kuasa Hukum PT. BGE

Foto: Deputi KPK Pahala Nainggolan dengan Kuasa Hukum PT. BGE

BERITA JAKARTA – Dugaan rekayasa, manipulatif alias hoax isi surat KPK bernomor: B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 yang ditandatangani Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan, terkait permohonan bantuan klarifikasi ke HSBC pada 19 September 2017, perlahan-lahan mulai terkuak.

Semisal isi surat dalam konten surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda dengan konten surat HSBC Hongkong yang diminta PT. Bumigas Energi (BGE), melalui kuasa hukumnya di Hongkong.

Kemudian didalam isi surat KPK tersebut dinarasikan telah dilakukan koordinasi dan permintaan informasi kepada PT. HSBC Indonesia terkait dengan transaksi keuangan PT. BGE dan Honest Holding Limited (di HSBC Hongkong).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT. Bumigas Energi dan kuasa hukumnya sudah melakukan pertemuan dengan PT. HSBC Indonesia pada 2018 di kantor PT. HSBC Indonesia.

Dalam meeting tersebut, PT. HSBC Indonesia menyampaikan kepada PT. BGE bahwa mereka tidak pernah memberikan informasi apapun kepada KPK. Bila KPK mengatakan sumber informasi dari PT. HSBC Indonesia, maka mereka minta copy surat PT. HSBC Indonesia tentang hal tersebut.

Baca Juga :  Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

“Berarti konten surat KPK hoax,” ucap Khresna Guntarto selaku kuasa hukum PT BGE, Rabu (2/8/2023) lalu.

Selain itu, menurut Khresna, disampaikan bahwa PT. BGE tidak memiliki rekening di HSBC Hongkong baik dalam status aktif maupun yang telah ditutup. Artinya, konten surat KPK adalah hoaks.

“Bila kita membaca dan mencermati secara seksama konten surat KPK nomor: B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tanggal 19 September 2017 ternyata kontradiktif dan ambigu. Lagi-lagi konten surat KPK hoax,” ulas mantan jurnalis itu.

Khresna akhirnya menyimpulkan dari 4 poin tersebut diatas, adalah absolut atau mutlak hoax.

“Video konten press release yang dilakukan Pahala Nainggolan pada bulan Desember 2022, semua isi pernyataan-pernyataan yang bersangkutan penuh dengan kebohongan-kebohongan,” tutur dia.

Salah satunya, lanjut Khresna yang bersangkutan mengatakan PT. BGE mengatakan bahwa surat KPK nomor: B/6004/LIT.04/10-15/09/2017  tanggal 19 September 2017 hoax.

“Padahal yang kami sampaikan surat KPK yang dimaksud tersebut asli akan tetapi isi surat tersebut hoax. Yang mana surat tersebut diduga kuat dilakukan oleh Agus Rahardjo dan Pahala Nainggolan untuk dijadikan alat bukti pada sidang di BANI ke 2 yang mengalahkan PT. BGE,” beber Khresna.

Baca Juga :  Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Padahal, kata Khresna, PT. BGE telah memenangi perkara di Mahkamah Agung (MA) dari tingkat Kasasi, PK, PK diatas PK dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun diduga Agus Rahardjo dan Pahala Nainggolan merusak kepastian hukum di Indonesia.

Untuk itu, tambah Khresna, pihaknya selaku kuasa hukum PT. BGE meminta dilakukan konfrontasi antara pihak KPK (AR dan PN), PT. BGE dan PT. HSBC Indonesia. Untuk mencari siapa yang berbohong dan melakukan perbuatan melawan hukum.

“Tapi Agus Raharjo dan Pahala Nainggolan tidak mempunyai keberanian diduga karena mereka telah melakukan kebohongan-kebohongan perbuatan melawan hukum,” pungkas Khresna.

Sayangnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Rabu 2 Agustus 2023, Agus Rahardjo memblokir nomor kontak awak media.

Sementara Pahala Nainggolan, diduga hanya membaca pesan dengan tanda contreng biru tanpa merespons pertanyaan yang diajukan. (Sofyan)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Senin, 18 November 2024 - 16:24 WIB

Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB