HAK JAWAB Christian Nelson Pangkey terkait Pemberitaan Terkait Pemberhentian ASN di Seleksi Bawaslu Jakarta Pusat, perlu diluruskan sebagai berikut:
- Terkait Pemberhentian sebagai ASN saya adalah murni urusan pribadi dan permintaan keluarga, walaupun saya pernah mempertanyakan kepada instansi Kepegawaian Nasional dan PTUN;
- Sebelumnya, saya pernah sebagai Penyelenggara Pemilu tingkat Kota dan menjabat sebagai Ketua/Pimpinan dilembaga Bawaslu ( Badan Pengawas Pemilu) ;
- Sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait Syarat Peserta dalam Penyelenggara Pemilu tidak melarang terkecuali Sangsi Pidana dari Pengadilan Negeri dan Etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP);
Berdasarkan ketiga alasan Yuridis dan Konstitusional tersebut, saya tentunya mempunyai HAK dan Kewajiban yang sama serta dijamin dalam Undang Undang sebagai warga negara Republik Indonesia untuk mendaftarkan diri dalam penyelenggara pemilu, terlebih khusus dalam Lembaga Bawaslu Republik Indonesia sesuai dengan pengalaman dan rekam jejak saya saat ini juga, sebagai mantan Penyelenggara dan Pemantau Pemilu Nasional dimulai sejak tahun 1999, yang saat ini sebagai Ketua Pemantau Pemilu terakreditasi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Tahun 2022.
Demikian penjelasan dan klarifikasi saya terkait pemberitaan yang tendensius dan penting untuk diluruskan. Terimakasih atas respon dan kerjasama yang baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jakarta, Senin 24 Juli 2023
Salam.
CNP
Berita Terkait:
Calon Bawaslu Jakpus Ada Pecatan ASN Hingga Keluarga Mantan Timses Jokowi