Calon Bawaslu Jakpus Ada Pecatan ASN Hingga Keluarga Mantan Timses Jokowi

- Jurnalis

Minggu, 23 Juli 2023 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bawaslu

Ilustrasi Bawaslu

BERITA JAKARTA – LSM Jakarta Election Watch (JEW) menemukan adanya 2 calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat yang memiliki catatan bermasalah. Kedua calon itu yakni, Christian Nelson Pangkey dan Budi Iskandar Pulungan.

“Sangat disayangkan tim seleksi Bawaslu Jakarta Pusat bisa kebobolan hingga 2 calon yang bermasalah lolos tahap tes tulis 20 besar,” terang Koordinator JEW, Wahyu Ramdhani kepada Matafakta.com, Minggu (23/7/2023).

JEW serta tim menemukan fakta jika Christian Nelson Pangkey adalah ASN Minahasa Tenggara yang dipecat. Sementara, Budi Iskandar Pulungan adalah kakak dari Ade Irfan Pulungan selaku Tim Kampanye Bidang Advokasi-Hukum, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Diungkapkan Wahyu, Christian Nelson Pangkey dalam catatan SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado pernah diberhentikan secara tidak hotmat sebagai ASN yang tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor: 386 Tahun 2016 Tanggal 4 November 2016.

“Kami mempertanyakan kenapa ASN dengan pemecatan tidak hormat bisa diloloskan? Apakah pendaftar Bawaslu Jakarta Pusat lebih banyak yang bermasalah dibandingkan seorang Christian Nelson Pangkey?,” tanya Wahyu.

Menurut Wahyu, Anggota Bawaslu harusnya kompeten dan berintegritas. Ketika dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), menunjukan jika calon Bawaslu tersebut, tidak memiliki kompetensi dan integritas.

“Mengapa calon seperti ini malah lolos 20 besar dan diberi kesempatan untuk melanjutkan proses seleksi lembaga yang seharusnya berintegritas seperti Bawaslu. Apalagi nanti jika ia berpeluang menjadi Anggota Bawaslu ia akan memimpin ASN,” jelasnya.

“Tentu ini menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan, jangan-jangan ini calon titipan? kalau sudah seperti ini saya menduga ada agenda dibaliknya, seperti memenangkan Caleg tertentu,” tambahnya.

Sementara itu, teruntuk calon Budi Iskandar Pulungan, JEW menemukan fakta bahwa yang bersangkutan pernah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena diduga berafiliasi dengan partai politik.

Budi Iskandar Pulungan tercatat sebagai Mantan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan Provinsi Bali dari Fraksi PPP Periode 2009-2014.

Selain itu, Wahyu menemukan bahwa Budi Iskandar juga mempunyai hubungan kekerabatan dengan Ade Irfan Pulungan, selaku Direktur Tim kampanye Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Bidang Advokasi dan Hukum.

Wahyu menambahkan, bahwa calon Bawaslu harus bersih dan netral dari afiliasi politik apapun dan dari kapanpun. Meskipun ia petahana, namun apakah hanya itu pertimbangan Tim Seleksi Bawaslu Jakarta Pusat?

“Seharusnya orang yang sudah diberikan kepercayaan, namun bermasalah, maka tidak perlu diberikan kesempatan lainnya. Biarkan orang-orang baru yang berkompeten mengisi jabatan-jabatan strategis,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB