Elemen Masyarakat Puji LQ Indonesia Law Firm Dalam Pidana Investasi Bodong

- Jurnalis

Senin, 24 Juli 2023 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Founder LQ Indonesia Law Firm: Alvin Lim, SH, MH

Foto: Founder LQ Indonesia Law Firm: Alvin Lim, SH, MH

“LSM Konsumen Cerdas Hukum Apresiasi Langkah LQ Indonesia Law Firm Membantu Korban Investasi Bodong”

BERITA JAKARTA – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Cerdas Hukum (LSM KCH) memberikan apresiasi dan pujian kepada LQ Indonesia Law Firm atas langkah upaya pidana yang berhasil membuat pengembalian kerugian dari para korban investasi bodong.

Dikatakan Maria, bahwa awal mula ditahun 2020, banyak lawyer dan pihak yang skeptis atas langkah pidana yang diambil LQ Indonesia Law Firm. Disebutkan bahwa, langkah pidana akan gagal mengembalikan kerugian seperti layaknya Kasus First Travel dimana Aset disita Negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mayoritas lawyer menyarankan mengambil langkah Perdata Kepailitan atau PKPU. LQ Indonesia Law Firm lah yang paling vokal dan berani menyuarakan mendukung langkah Pidana di Kepolisian dan menerapkan pasal TPPU untuk menyita aset sebagai ganti kerugian,” terangnya, Senin (24/7/2023).

“Walau berat, selama 3 tahun akhirnya saat ini sudah ada beberapa investasi bodong menuai keberhasilan pengembalian ganti rugi dari aset sitaan Pidana. Ini luar biasa langkah dan setrategi LQ Indonesia Law Firm dalam menghadapi para mafia investasi bodong, patut diapresiasi,” tambah Maria.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Dilansir dari pers release Mabes Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menginformasikan bahwa berdasarkan hasil audit ada kerugian sekitar Rp300 miliar rupiah yang melaporkan pidana TPPU terhadap PT. SMI, pencetus Robot Trading Net 89, dimana jumlah aset sitaan adalah Rp2 triliun.

“Sehingga ini apabila Majelis Hakim memutuskan mengembalikan aset sitaan ke para korban, maka akan maksimal ganti rugi yang diterima para korban dalam kasus Robot Trading Net 89,” kata Maria.

Selain kasus investasi bodong berkedok Robot Trading, penyitaan aset maksimal juga terjadi di kasus investasi bodong berkedok Koperasi yaitu KSP Indosurya. Dimana dari total kerugian Rp200 miliar yang melaporkan pidana ke Bareskrim Polri, ada aset sitaan sebesar Rp2 triliun rupiah.

“Putusan MA menyatakan agar aset sitaan dikembalikan ke para korban melalui eksekusi Kejaksaan. Para korban puas akan mendapatkan hasil maksimal dari kerugian yang sebelumnya dialaminya,” ujar Vera salah satu korban KSP Indosurya.

Baca Juga :  Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Diketahui bahwa LQ Indonesia Law Firm lah sebagai Firma Hukum terdepan yang mengawal langkah pidana terhadap KSP Indosurya, Net 89, Kresna, DNA PRO, Fahrenheit dan beberapa investasi bodong lainnya.

“Berjalannya waktu terbukti mana Firma Hukum berintegritas dan mana oknum yang merugikan masyarakat. Terima kasih LQ Indonesia Law Firm atas bantuan dan supportnya selama ini,” ucap Mariana dan Vivi selaku korban KSP Indosurya yang ikut melaporkan pidana.

Selain KSP Indosurya, sudah ada beberapa putusan Pengadilan seperti KSP Sejahtera Bersama, DNA Pro, Fahrenheit dan lain-lain yang mana Majelis Hakim memutuskan mengembalikan aset sitaan pidana ke para korban yang melaporkan Pidana. Terbukti langkah yang disarankan LQ Indonesia Law Firm menuai keberhasilan dan meringankan beban masyarakat korban investasi bodong. (Indra)

Berita Terkait

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB