BERITA JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti perilaku oknum Jaksa yang kerap mempermainkan hukum, menitip rekanan proyek dan menitip barang impor. Hal tersebut disampaikannya dalam sanbutan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Sabtu (22/7/2023).
“Meski saya tahu ini adalah oknum, jangan ada lagi Aparat Kejaksaan yang mempermainkan hukum dan berbagai tindakan tidak terpuji lainnya,” ucap Presiden Jokowi
Untuk itu, Presiden Jokowi meminta Kejaksaan RI agar meningkatkan standar etika, profesionalisme dan integritas Jaksa. “Tingkatkan standar etika, profesionalisme dan integritas Jaksa,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diketahui hingga saat ini Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) terkesan ogah untuk menyeret tersangka M. Khayam (MK) ke Pengadilan bersama 5 orang tersangka lainnya yang kini sudah duduk menjadi terdakwa.
Tersangka M. Khayam merupakan mantan Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait kasus korupsi impor garam industri yang merugikan negara sekitar Rp2,4 triliun.
Sejumlah saksi fakta yang diajukan Jaksa ke persidangan menyatakan satu suara bahwa yang menerbitkan dan menandatangani rekomendasi kebutuhan impor garam industri dari Kemenperin adalah pejabat Eselon Satu pada saat itu adalah, M. Khayam.
“Benar yang mulia yang menerbitkan dan menandatangani rekomendasi kebutuhan impor garam industri dari Kemenperin adalah pejabat Eselon Satu pada saat itu, M. Khayam,” ujar saksi Bramantya Satyamurti pegawai Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan Anie Mulyati dari Kementerian Perdagangan pada 17 Juli 2023.
Selain kedua saksi diatas, sejumlah saksi lainnya Ericson Hamdika Tambunan, Yogi Hendra Agustion, Arya Yudistira dan Ahmad Soim dalam persidangan menyatakan hal serupa bahwa rekomendasi kebutuhan importasi garam industri dari Kemenperin adalah pejabat Eselon Satu pada saat itu adalah, M. Khayam.
Menurut keterangan Kuasa Hukum, Freddy Juwono, Nuni Rahmawati mengatakan, keterlibatan Ir. Muhammad Khayam (M. Khayam) dalam perkara korupsi impor garam industri sudah tidak terbantahkan lagi.
“Namun entah mengapa oknum Jaksa Penyidik di Bidang Pidana Khusus Kejaksaan diduga seperti “membentengi” sosok tersangka M. Khayam,” ungkap Nuni di Jakarta, Selasa 18 Juli 2023 sore.
Untuk itu dia meminta kepada petinggi Jaksa Penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung agar segera menghadirkan, M. Khayam ke meja hijau, sehingga hukum tidak menjadi lahan komoditi bagi oknum Korps Adhyaksa bermental korup.
“Kami meminta Jaksa Penyidik Gedung Bundar Kejagung agar segera menghadirkan tersangka, M. Khayam ke persidangan demi kepastian hukum,” pungkas Nuni. (Sofyan)