BERITA JAKARTA – Sejumlah saksi fakta yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke muka persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakaan satu suara bahwa yang menerbitkan dan menandatangani rekomendasi kebutuhan importasi garam industri dari Kemenperin adalah pejabat Eselon Satu pada saat itu adalah tersangka, M. Khayam.
“Benar yang mulia bahwa yang menerbitkan dan menandatangani rekomendasi kebutuhan importasi garam industri dari Kemenperin adalah pejabat Eselon Satu pada saat itu adalah, M Khayam,” ujar saksi Bramantya Satyamurti pegawai Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan Anie Mulyati dari Kementerian Perdagangan pada persidangan, Senin 17 Juli 2023 kemarin.
Selain kedua saksi diatas, sejumlah saksi lainnya Ericson Hamdika Tambunan, Yogi Hendra Agustion, Arya Yudistira dan Ahmad Soim dalam persidangan juga menyatakan hal serupa bahwa rekomendasi kebutuhan importasi garam industri dari Kemenperin adalah pejabat Eselon Satu pada saat itu adalah, M. Khayam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan Kuasa Hukum Freddy Juwono, Nuni Rahmawati mengatakan, keterlibatan M. Khayam eks Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian (Kemenprin), sudah tidak terbantah lagi dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri tersebut.
“Namun entah mengapa oknum Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung diduga seperti “membentengi” sosok M. Khayam yang sebelumnya sudah ditersangkakan Penyidik Kejagung bersama 5 tersangka lainnya,” kata Nuni di Jakarta, Selasa (18/7/2023) kemarin sore.
Untuk itu, Nuni selaku Kuasa Hukum terdakwa Freddy Juwono meminta kepada petinggi Jaksa Penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) agar segera menghadirkan tersangka M. Khayam ke meja hijau, sehingga hukum tidak menjadi lahan komoditi bagi oknum Korps Adhyaksa bermental korup.
“Kami meminta Jaksa Penyidik Gedung Bundar Kejagung agar segera menghadirkan tersangka M. Khayam mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil atau IKFT tersebut ke persidangan demi kepastian hukum,” pungkas Nuni. (Sofyan)