Tak Memiliki PBG, Pemkab Bekasi Bebaskan Megasari Waterpark Beroprasi

- Jurnalis

Selasa, 18 Juli 2023 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Agus Budiono

Foto: Agus Budiono

BERITA BEKASI – Sikap tebang pilih yang ditunjukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terkait adanya tempat usaha yang bebas beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diwilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, disesalkan.

Kepada Matafakta.com, Kepala Devisi Pararegal Mahkamah Pusat Keadilan (MPK), Agus Budiono mengatakan, masyarakat Kabupaten Bekasi, berhak memprotes sikap Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tebang pilih dalam menegakkan aturan.

“Sampai sekarang mana Pemkab Bekasi belum juga melakukan penyeggelan terhadap tempat usaha Wisata Megasari Waterpark, Pebayuran yang bebas beroperasi sudah sejak 2018 sampai sekarang,” tegas Agus, Selasa (18/7/2023).

Fakta ini, sambung Agus menjadi preseden buruk bagi jajaran Pemeritah Kabupaten Bekasi kedepan untuk menegakkan aturan. Jangan salahkan jika ada pengusaha yang membangkang dengan persoalan yang sama di Kabupaten Bekasi.

“Contohnya tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran sejak 2018 meski sudah disuarakan tetap bebas beroperasi tanpa adanya penindakkan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ini fakta,” sindir Agus.

Bahkan, lanjut Agus, pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark, Pebayuran pernah dipanggil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya namun sampai sekarang tidak juga ada penindakkan.

“Malah sekarang senyap lagi. Mana janji Kasatpol PP yang katanya mau mengambil sikap tegas nyatanya sampai sekarang tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran malah terus melakukan promosi. Ada dengan Kasatpol PP,” kata Agus.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Meski pun, tambah Agus, ditutupi dengan berbagai kegiatan-kegiatan yang lebih pada seremonial selama kepemimpinan Pj Bupati Dani Ramdan, persoalan tempat Wisata Megasari Waterpark tetap akan menjadi catatan buruk dalam penegakkan aturan di Kabupaten Bekasi.

“Persoalan tempat Wisata Waterpark Pebayuran ini tetap akan menjadi catatan dan contoh buruk dalam penegakkan aturan di Kabupaten Bekasi, karena faktanya bisa menabrak aturan tanpa saksi,” pungkas Agus. (Indra)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB