BERITA BEKASI – Akhirnya, warga Perumahan Clauster Green Village, Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, resmi melaporkan pidana pihak Pengembang PT. Surya Mitratama Persada (SMP) ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu 15 Juli 2023 kemarin.
Kepada Matafakta.com, Kuasa Hukum warga, Yanto Irianto menduga ada keterlibatan oknum pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada kasus dugaan penyerobotan tanah yang menyebabkan akses 10 rumah warga jalan ditutup tembok.
Pada tahun 2016, kata Yanto, beberapa rumah Green Village pernah disegel 2 bangunan di Cluster tersebut oleh pejabat Bekasi. Salah satunya adalah bangunan yang saat ini menjadi objek yang tereksekusi, dimana hampir setengah bangunan rumah ikut terpagar tembok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Herannya, kok bisa dilanjutkan pembangunannya. Disini kan ada tindakan arogan, surat izin belum ada kok pihak Pengembang sudah berani membangun,” kata Yanto, Senin (17/7/2023).
Seharusnya, lanjut Yanto, sebelum memberi izin Dinas terkait melihat site plan pembangunan di wilayah itu, sehingga tidak menimbulkan masalah yang dapat merugikan orang lain dikemudian hari seperti sekarang.
“Di dalam site plan 2013 menunjukkan 2 rumah, selebihnya adalah fasum, tetapi nyatanya secara fisik bangunan saat ini ada 4 rumah yang dibangun dalam satu blok jelas artinya kan sudah melanggar perizinan,” ulas Yanto.
Selain Dinas PUPR dan Dinas Tata Kota, BPN dan beberapa Bank juga diduga terlibat. Sebab, BPN sendiri telah mengeluarkan sertifikat dengan luas tanah yang tidak sesuai dengan data saat awal warga membeli tanah di wilayah tersebut.
“Kenapa karena beli tanah yang dipesan tidak sesuai dengan sertifikat, kita bayar tanah contoh 72 meter ternyata di sertifikat cuma hannya 60 meter,” jelasnya.
Dugaan keterlibatan beberapa instansi terkait itu diartikan Yanto sebagai kejahatan terorganisasi korporasi. Sehingga, kedepannya bisa saja bakal ada pihak lain yang juga dilaporkan dalam kasus tersebut.
“Disitu ada Pasal 55 dan 56, turut serta membantu. Intinya tidak mungkin Bank memberi kredit yang tidak ada jalan umum didepan rumah tersebut. Itu kan jelas berartikan ada kolaborasi antara pihak Pengembang, Bank dan pemberi izin,” tandasnya.
Terpisah, Ketua RW07, Yunus Effendi mengaku, lelah menyuarakan persoalan warga Perumahan Clauster Green Village berharap ada solusi dari pihak Pengembang, Pemerintah Kota Bekasi maupun Bank pemberi kredit namun nyatanya semua seperti lepas tangan.
“Sekarang saling menyalahkan, dan saya mendorong warga Green Village yang menjadi korban untuk ambil langkah hukum, saya akan kawal kasus ini, di negara ini tidak ada yang kebal hukum,” kata Yunus.
Sekali, lanjut Yunus, selaku Ketua RW wilayah sudah lelah bersuara dan mengadu baik kepada pihak Pengembang Clauster Green Village maupun ke Pemerintah Kota Bekasi, tapi nyatanya tidak ada pihak yang mengaku bertanggung jawab.
Kalau kaitan dengan Pemerintah, tentu berkaitan dengan perizinan yang dikeluarkan Dinas terkait. Ada ketidak cermatan dalam membuat sebuah produk dan setelah menjadi produk tidak ada pengawasannya dan pihak bank pemberi kredit pun sampai saat ini tidak ada solusi.
“Tragisnya lagi pihak Bank malah hanya meminta warga tetap membayar angsuran dengan memperingati apabila tidak dibayar akan dilelang. Ini betul-betul tindakan arogan,” imbuh Yunus.
Oleh karena itu, kata Yunus, warga melalui Kuasa Hukumnya membuat laporan pidana ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu 15 Juli 2023 kemarin dan meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan warga tersebut.
“Nanti biar polisi yang memeriksa siapa saja yang ikut terlibat dalam kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut, sehingga merugikan orang lain. Kita tunggu aja perkembangan dari penyelidikan kasus tersebut di kepolisian. Karena kesannya tidak ada yang merasa bersalah,” pungkas Yunus.
Untuk diketahui, penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh pihak Pengembang Perumahan Green Village, Perwira, Kota Bekasi, berdampak pada ditutupnya akses jalan 10 rumah warga dengan tembok beton setinggi 2 meter dan lebar jalan hanya tersisa 30 sampai 40 centimeter. (Dendi)