BERITA BONDOWOSO – Sekjen Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Agus Supriyadi menegaskan, mangkir dari panggilan Penyidik atau Kepolisian tentu ada resiko hukumnya.
Hal tersebut dikatakan Agus Supriyadi menanggapi adanya panggilan Dirkrimsus Polda Jawa Timur kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bondowoso, terkait dugaan korupsi pengadaan peralatan SD BKK Tahun 2022.
“Karena itu, merupakan bagian dari proses hukum yang bertujuan untuk menggali keterangan atau informasi atas suatu peristiwa yang dilaporkan,” tegas Agus menanggapi Matafakta.com, Minggu (16/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, sambung Agus, informasi atau keterangan yang diminta Penyidik Kepolisian menjadi dasar bagi Penyidik yang akan mendalami sebuah kasus atau perkara. Penjelasan hukum mengenai hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (26) KUHAP.
“Mengacu KUHP Pasal 224 ayat (1), menolak ataupun mangkir dari panggilan polisi sebagai saksi dapat digolongkan sebagai tindak Pidana. Anda memiliki hak untuk tidak hadir satu kali tanpa alasan sebagai kelonggaran,” tegas Agus.
Dikatakan Agus, pemanggilan dengan surat tertulis setidaknya dilakukan hingga dua kali. Apabila Anda tetap tidak datang kemungkinan Penyidik menjemput paksa bisa saja terjadi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Ya, nanti kita lihat sudah berapa kali Penyidik melakukan pemanggilan kepada Disdik Kabupaten Bondowoso. Begitu juga dengan pihak ketiganya yakni, PT. Ladang Karya Husada, karena diduga barang yang dikirim tidak sesuai spesifikasi,” ujarnya.
BPPK RI pun menghimbau Penyidik Dirkrimsus Polda Jawa Timur serius menangani dugaan korupsi yang terjadi dilingkungan Disdik Kabupaten Bondowoso yang menjadi prioritas Pemerintah dalam pemberantasan prilaku korupsi.
“Kita akan ikut pantau jangan sampai usutan dugaan korupsi di Disdik Kabupaten Bondowoso ini hilang begitu saja tanpa kejelasan. Terlebih lagi ada issue oknum pentinggi Aparat Hukum yang membekingi kasus tersebut,” pungkas Agus.
Diberitakan sebelumnya, Dirkrimsus Polda Jawa Timur melayangkan surat panggilan bernomor: B/5751/VII/Res.3.5/2023/Ditreskrimsus pada 5 Juli 2023 kepada Disdik Kabupaten Bondowoso untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan pada Senin, 10 Juli 2023, namun mangkir.
Pasalnya, pengadaan peralatan yang dibeli untuk SD BKK Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Disdik Kabupaten Bondowoso dari PT. Ladang Karya Husada (LKH) melalui E-katalog tidak sesuai dengan barang yang ditawarkan melalui E-katalog dan kontrak pembelian. (Indra)