Pegawai TKK Kota Bekasi Jangan Khwatir Soal Surat Edaran Tri Adhianto  

- Jurnalis

Jumat, 14 Juli 2023 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Bekasi

Pemkot Bekasi

BERITA BEKASI – Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) kini tidak perlu gundah gulana mengenai kabar kebijakan penghapusan honorer pada November 2023.

Pasalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), sudah pastikan tenaga honorer tidak akan terdampak PHK (Pemberhentian Hak Kerja) secara massal.

Selain itu, Kemenpan RB juga tidak hanya memastikan honorer tidak terdampak PHK massal, namun juga memastikan honorer tidak berkurang pendapatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kaitan hal tersebut, Deputi SDM Kemenpan RB, Alex Denni telah rapat membahas mengenai revisi Undang-Undang (UU) ASN 2014, tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Dalam rapat Deputi SDM Kemenpan RB tersebut juga membahas mengenai solusi yang akan diberikan kepada tenaga honorer.

Bagi tenaga honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan dialihkan menjadi ASN part time.

Baca Juga :  Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

ASN part time ini merupakan solusi terbaik bagi tenaga honorer supaya tidak terdampak PHK massal juga tetap dapat mendapatkan penghasilan.

ASN part time ini sama halnya dengan ASN pada umumnya. Namun, ASN part time tentu saja tidak memiliki jam kerja sebanyak ASN full time.

Alex Denni juga menuturkan bahwa tidak memungkinkan untuk membiarkan sebanyak 2,3 juta honorer yang datanya telah terverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya Alex Denni.

“Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” tamba Alex Denni.

Baca Juga :  Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Sebelumnya, Surat Edaran (SE) Nomor: 800/7612/BKPSDM.PKA yang dikeluarkan Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto terkait penghapusan non ASN Kota Bekasi 2023 membuat cemas kalangan pegawai non ASN dilingkungan Pemerintah (Pemkot) Bekasi.

Dalam SE-nya, Tri Adhianto menyebut, jangka waktu penggunaan TKK untuk Tahun Anggaran (TA) 2023 adalah sebanyak 11 bulan, yaitu dari tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Plt Tri Adhianto dalam SE Nomor: 800/7612/BKPSDM.PKA tersebut juga melarang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menggunakan TKK baru. Ancamannya jika kepala perangkat daerah yang terbukti menggunakan TKK baru akan diberikan sanksi. (Dendi)

Berita Terkait

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB