Kesal Dengan Jawaban Plt Walikota Bekasi Warga Perbaiki Sendiri Jalan Rusak

- Jurnalis

Jumat, 14 Juli 2023 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Plt Walikota Bekasi, Tri Adhhianto (Kiri) dan Ronald Sinaga (Kanan)

Foto: Plt Walikota Bekasi, Tri Adhhianto (Kiri) dan Ronald Sinaga (Kanan)

BERITA BEKASI – Kesal dengan jawaban Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto, seorang pengusaha bidang kontruksi dan jembatan, Ronald Sinaga viral membongkar dan memperbaiki sendiri jalan rusak yang sering dikeluhkan warganet.

Lokasi jalan itu, berada di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang yang sudah banyak dikeluhkan warganet. Namun, Tri Adhianto selaku Kepala Daerah, justru menjawab jalan itu, bukan berada diwilayahnya atau dengan kata lain, bukan kewenangannya.

“Ya, karena kesal kalau seorang Kepala Daerah ngomongnya, bukan wewenang saya, bukan wilayah saya,” kata Ronald Sinaga pada Story Akun Instagram miliknya yang banyak mendapat respon dari warganet.

Masa, sambung Ronald, Tri Adhianto selaku Plt Walikota Bekasi sebagai seorang Kepala Daerah berbahasa seperti itu ketika menanggapi keluhan masyarakat terkait jalan rusak di Inspeksi Kalimalang

“Masa seorang Kepala Daerah ngomongnya begitu harusnya lebih merangkul lah, kaya misalnya oke, nanti kami akan koordinasi dengan pihak terkait, kan lebih sejuk mendengarnya,” sindir Ronald.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko menyesalkan sikap Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto yang menjawab keluhan masyarakat terkait jalan rusak yang kabarnya telah banyak menelan korban tersebut.

“Pengaduan pelayanan publik adalah wujud partisipasi masyarakat dan itu diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik yakni tentang peran serta masyarakat,” terang Heru menanggapi Matafakta.com, Jumat (14/7/2023).

Selain itu, sambung Heru, dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 96 Tahun 2012, tentang pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2012, tentang pelayanan public, disampaikan dalam bentuk masukan, tanggapan, laporan atau pengaduan kepada Penyelenggara.

“Disitukan tidak disebutkan penyelenggara wilayah mana?. Plt Walikota Bekasi itukan Penyelenggara sebagai Kepala Daerah. Wajar kalau masyarakat tidak paham kaitan kewenangan atau wilayah seperti ada kewenangan Provinsi atau Daerah disitu,” kata Heru.

Meski demikian, lanjut Heru, terkait keselamatan warga masyarakat kaitan jalan rusak menjadi tanggung jawab bersama lintas sector bagi para pemangku jabatan sebagai pihak Penyelenggara Negara dengan membangun koordinasi terkait adanya keluhan masyarakat.

“Bukan menjawab keluhan masyarakat bahwa jalan itu bukan wilayanya seperti kita berada dibeda Negara padahal masih satu wilayah hanya saja mungkin soal kewenangannya. Luar biasa itu jawaban seorang Kepala Daerah,” pungkas Heru. (Dendi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB