“Tipu Triliunan, Pengadilan Negeri Bogor Hanya Vonis Terdakwa KSP SB 5 Tahun Penjara. Sementara Alvin Lim Difitnah Rugikan Rp6 Juta Divonis 4,5 Tahun Penjara”
BERITA BOGOR – Inilah wajah Peradilan di Indonesia yang membuat kekecewaan masyarakat para korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) yang baru menjatuhkan vonis 5 tahun dari tuntutan 15 tahun penjara terhadap terdakwa, Iwan Setiawan di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/7/2023).
“Sangat jauh dari tuntutan Jaksa, kami sangat tidak puas dan kecewa. Masa perampok uang masyarakat triliunan yang merugikan ratusan ribu orang hanya divonis 5 tahun? Dimana letak keadilan?,” teriak Ibu Lana, salah satu korban KSP SB yang selalu datang mengawal jalannya proses persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, LQ Indonesia Law Firm yang mendampingi para korban investasi bodong menduga kuat bahwa vonis 5 tahun Iwan Setiawan adalah bentuk masuk angin Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor dan bukti nyata bahwa mafia hukum masih ada berkeliaran dan bersarang di Pengadilan.
“Ketua kami Alvin Lim pejuang para korban investasi bodong yang katanya ikut memalsukan KTP kliennya dengan kerugian Rp6 juta rupiah divonis 4,5 tahun penjara. Massa yang nilainya triliunan hanya divonis 5 tahun penjara. Ini fakta,” sindir Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH.
Dikatakan Bambang, sejak Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MH ditahan, para penjahat kerah putih bebas berkeliaran dan beraksi makin kejam. Hari ini, pihaknya LQ Indonesia Law Firm secara resmi membuat surat agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding dalam perkara KSP SB ini.
“Pengacara pembela para korban investasi bodong dijebloskan ke penjara hampir sama lama waktunya dengan penjahat investasi bodong. Kalau ngak masuk angin, apa ini namanya?. Masyarakat bisa melihat sendiri inilah wajah keadilan hukum di negeri kita,” ulas Bambang.
Bambang menjelaskan, surat resmi itu dilayangkan atas keinginan seluruh korban yang memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm. Sebab vonis 5 tahun penjara jauh dari rasa keadilan bagi para korban investasi bodong KSP SB yang sudah berhasil menipu dan meraup triliunan rupiah uang masyarakat.
“Surat juga kami sampaikan kepada Meno Polhukam dan Menkop UKM agar memberikan atensi dan mendorong Kejaksaan melakukan banding. Jika Jaksa tidak banding maka jelas Kejaksaan juga masuk angin. Jaksa ada waktu 7 hari untuk menyatakan banding,” tandas Bambang.
Diketahui, Alvin Lim selaku pengacara dan Pendiri LQ Indonesia Law Firm adalah sosok utama dan terdepan dalam pemberantasan investasi bodong. Alvin Lim selalu mewakili para korban investasi bodong dalam mempertahankan haknya dan membela para korban agar pelaku investasi bodong diproses hukum.
Dalam kenyataannya hukum masih sering dipermainkan dan masih banyak oknum dalam proses Peradilan hukum di Indonesia. Sebut saja Henry Surya yang sempet dibebaskan dari segala dakwaan di PN Jakarta Pusat sebelum akhirnya di vonis bersalah dan dipenjara 15 tahun atas investasi bodong KSP Indosurya yang merugikan Rp16 triliun.
Hal ini sebagai imbas sejak ditahannya Alvin Lim yang diduga dikriminalisasi oleh oknum mafia hukum, maka penegakan hukum terhadap penjahat kerah putih kendor dan tidak tajam. Hal ini disayangkan mayoritas masyarakat yang menjadi korban dan terpengaruh dampak investasi bodong.
Selanjutnya, para korban KSP SB, memohon kepada Pemerintah khususnya Menko Polhukam dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memperhatikan nasib korban.
“Presiden Jokowi dan Pak Mahfud tolong bantu kami dapatkan keadilan, 5 tahun penjara ini bukanlah keadilan. Mintakan agar Kejaksaan mengajukan banding atas vonis PN Bogor. Pemerintah wajib turun tangan lindungi kami,” pungkas Ibu Lana. (Indra)