LQ Indonesia Law Firm: “Dari Awal Menerima Kasus Kami Sudah Tahu Ini Investasi Bodong”
BERITA JAKARTA – Sebelumnya, Kementerian Koperasi UKM (KEMENKOP-UKM) menangguhkan atau moratorium izin usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) menyusul masifnya duit yang menguap akibat kasus koperasi seperti KSP Indosurya dan KSP Sejahtera Bersama (SB).
Moratorium itu berlaku selama tiga bulan mulai Februari 2023 hingga April 2023 untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Moratorium juga berlaku untuk pembukaan kantor cabang baru,” kata Deputi Bidang Perkoperasian KEMENKOP-UKM, Ahmad Zabadi dalam keterangan resmi pada Jumat 17 Februari 2023 lalu.
Dijelaskan Ahmad Zabadi, moratorium diberlakukan untuk melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan KEMENKOP-UKM lewat Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
“Jangka waktu kebijakan moratorium pun berlaku tiga bulan sejak dikeluarkan pada 17 November 2022,” ulasnya.
KEMENKOP-UKM menyatakan bahwa diatas kertas KSP SB dan KSP Indosurya berbentuk Koperasi namun dalam praktek mereka bukan Koperasi. Hal ini diyakini menjadi celah hukum yang digunakan untuk lepas dari tuntutan hukum.
Menanggapi KEMENKOP-UKM, LQ Indonesia Law Firm mengatakan, sejak awal pihaknya sudah tahu bahwa KSP Indosurya dan KSP SB walau dalam Akta Pendirian berbentuk Koperasi, tapi pada prakteknya mereka menerapkan sistem Multilevel Marketing (MLM).
“Termasuk menyamarkan aset yang dibeli dari Anggota Koperasi demi kepentingan dan keuntungan pengelola Koperasi yaitu para terdakwa,” terang Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH, Kamis (13/7/2023).
Oleh karena itulah, LQ Indonesia Law Firm dari awal menaruh simpati kepada seluruh korban yang menaruh uang di KSP Indosurya dan KSP SB, karena merasa Koperasi legit, karena memiliki ijin dari KEMENKOP-UKM.
“Pernyataan KEMENKOP-UKM kami pandang terlambat, karena seharusnya ada semacam audit atau pengecekan untuk memastikan Koperasi yang diberikan ijin oleh KEMENKOP-UKM diawasi serta dipastikan berjalan sesuai ijinnya,” kata Bambang.
Bukan, sambung Bambang, setelah gagal bayar, baru menyatakan bukan Koperasi. Namun, tetap LQ Indonesia Law Firm apresiasi pernyataan dari KEMENKOP-UKM sebagai validasi kebenaran LQ Indonesia Law Firm untuk mengambil langkah dan jalur pidana.
“Semua investasi bodong yang mana peruntukan uang tidak digunakan sebagai mana mestinya aturan yang berlaku seharusnyalah ditindak tegas secara pidana,” tegas Bambang.
LQ Indonesia Law Firm lebih lanjut meminta agar demi keadilan Pengadilan Negeri (PN) Bogor memberikan vonis semaksimal mungkin kepada para terdakwa KSP SB supaya ada efek jera.
“Serta agar Hakim memutuskan mengembalikan aset sitaan kepada para korban yang tertera dalam berkas perkara. Supaya paling tidak kerugian para korban bisa di minimalisir. Pengadilan adalah benteng terakhir yang diharapkan para korban KSP SB,” imbuhnya.
Kejanggalan Kasus KSP Indosurya
Terkait kasus KSP Indosurya, LQ Indonesia Law Firm menyayangkan langkah Pemerintah yang mulai kendor dan tidak lagi memproses aliran dana KSP SB yang diketahui mengalir ke KSP Indosurya Inti Finance selaku Holding Company.
“Seharusnya Mabes Polri segera menyidik Surya Effendy dan Natalia Tjandra seperti yang dijanjikan Dirtipideksus Whisnu Hermawan setahun lalu. Diduga masih ada oknum Mabes dan Kejaksaan Agung bermain dalam kasus KSP Indosurya Intifinance di Laporan Polisi Nomor: 0204,” jelasnya.
Apalagi, lanjut Bambang, dalam SP2HP Laporan Polisi (LP) Nomor: 0204 yang LQ Indonesia Law Firm terima sama saja dengan SP2HP setahun lalu yaitu menunggu arahan Kejaksaan Agung. Ada apa Kejaksaan Agung dalam waktu setahun tidak memberikan arahan tentang LP yang sudah naik sidik dan ada penetapan tersangka?.
“Begitu Alvin Lim masuk penjara kasus KSP Indosurya masih ada yang mandek, termasuk belum disidangnya Henry Surya dalam perkara pemalsuan Laporan Polisi Nomor: 0086, apakah sudah di 86?,” sindir Bambang.
“Bagaimana kasus yang sudah tahap 2 di Kejaksaan lebih dari 50 hari masih belum disidangkan di Pengadilan? Harap Pak Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD memberikan atensi kepada kasus KSP Indosurya ini. Ada apa?,” tambah Bambang.
Tampaknya sangat benar pernyataan Advokat Alvin Lim, bahwa ada oknum Kejaksaan Agung bermain dalam kasus KSP Indosurya sehingga sejak Alvin Lim ditahan Kejaksaan, banyak kejanggalan terjadi, antara lain belum disidangkannya Perkara Pemalsuan Henry Surya dan tidak ditelusurinya aliran dana KSP Indosurya ke Surya Effendy.
“Para korban perlu kembali memviralkan agar KSP Indosurya mendapatkan atensi dari Pemerintah karena saat ini Alvin Lim sudah berhasil dibungkam para oknum Aparat,” pungkas Bambang. (Indra)