BERITA BEKASI – Disinyalir 3 bor satelit tanpa izin Pemerintah milik tempat Wisata Megasari Waterpark yang berlokasi di Kampung Bojongsari RT001/RW002, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masih bebas beroperasi.
Sekjen Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko mendesak Direkonomi Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pengusahaan air bawah tanah tanpa dilengkapi izin Pemerintah ditempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran.
“Izin Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b junto Pasal 11 ayat (2) Undang – Undang RI No. 11 Tahun 1974, tentang Pengairan yang terjadi tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran,” jelas Heru menanggapi Matafakta.com, Rabu (12/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Heru, pengelola sebagai pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati dengan tembusan, Menteri dan Gubernur yang dilampiri informasi tentang, peruntukan dan kebutuhan air tanah, rencana pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) atau Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
“Atau analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wewenang untuk memberikan izin pengambilan air tanah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral tingkat Provinsi,” jelasnya.
Adapun, kata Heru, tugas dan wewenang Dinas ESDM menerima dan mengecek permohonan pengajuan pengambilan air tanah dari pemohon dan melakukan pengecekan ke lokasi tempat pemohon pengambilan air tanah, termasuk mengeluarkan rekomendasi teknis yang berisikan persetujuan atau penolakan pemberian izin berdasarkan zona konsevasi air tanah.
“Semua air tanah tidak bisa digunakan secara sewenang-wenang wajib memiliki Surat Izin Penggunaan Air Tanah atau SIPA yang harus dipenuhi setiap perusahaan yang ingin memanfaatkan sumber air tanah. SIPA wajib dipenuhi sebab apabila digunakan secara berlebihan atau tidak wajar bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan,” ujar Heru.
Heru juga menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang hingga kini belum melakukan penyeggelan terhadap tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang bebas beriklan, promosi dan beroperasi sejak tahun 2018 tanpa dilakukan penindakan sesuai perundang-undagan yang berlaku.
“Pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran pernah dipanggil Kasatpol PP Kabupaten Bekasi pada Senin 8 Mei 2023 lalu dan diberikan waktu selama 15 hari untuk menyelesaikan perizinannya kalau tidak disegel, tapi mana buktinya sampai sekarang tidak terjadi. Jangan pemberitaan media hanya dijadikan proyek. Apalagi itu usaha komersil,” pungkasnya. (Indra)