Tak Berizin Bor Satelit Megasari Waterpark Pebayuran Bebas Beroprasi

- Jurnalis

Rabu, 12 Juli 2023 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wisata Megasari Waterpark Pebayuran

Foto: Wisata Megasari Waterpark Pebayuran

BERITA BEKASI – Disinyalir 3 bor satelit tanpa izin Pemerintah milik tempat Wisata Megasari Waterpark yang berlokasi di Kampung Bojongsari RT001/RW002, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masih bebas beroperasi.

Sekjen Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko mendesak Direkonomi Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pengusahaan air bawah tanah tanpa dilengkapi izin Pemerintah ditempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran.

“Izin Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b junto Pasal 11 ayat (2) Undang – Undang RI No. 11 Tahun 1974, tentang Pengairan yang terjadi tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran,” jelas Heru menanggapi Matafakta.com, Rabu (12/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Heru, pengelola sebagai pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati dengan tembusan, Menteri dan Gubernur yang dilampiri informasi tentang, peruntukan dan kebutuhan air tanah, rencana pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) atau Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Baca Juga :  Miris...!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

“Atau analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wewenang untuk memberikan izin pengambilan air tanah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral tingkat Provinsi,” jelasnya.

Adapun, kata Heru, tugas dan wewenang Dinas ESDM menerima dan mengecek permohonan pengajuan pengambilan air tanah dari pemohon dan melakukan pengecekan ke lokasi tempat pemohon pengambilan air tanah, termasuk mengeluarkan rekomendasi teknis yang berisikan persetujuan atau penolakan pemberian izin berdasarkan zona konsevasi air tanah.

“Semua air tanah tidak bisa digunakan secara sewenang-wenang wajib memiliki Surat Izin Penggunaan Air Tanah atau SIPA yang harus dipenuhi setiap perusahaan yang ingin memanfaatkan sumber air tanah. SIPA wajib dipenuhi sebab apabila digunakan secara berlebihan atau tidak wajar bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan,” ujar Heru.

Baca Juga :  LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Heru juga menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang hingga kini belum melakukan penyeggelan terhadap tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang bebas beriklan, promosi dan beroperasi sejak tahun 2018 tanpa dilakukan penindakan sesuai perundang-undagan yang berlaku.

“Pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran pernah dipanggil Kasatpol PP Kabupaten Bekasi pada Senin 8 Mei 2023 lalu dan diberikan waktu selama 15 hari untuk menyelesaikan perizinannya kalau tidak disegel, tapi mana buktinya sampai sekarang tidak terjadi. Jangan pemberitaan media hanya dijadikan proyek. Apalagi itu usaha komersil,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB