BERITA JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Jakarta Selatan, menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pembayaran tagihan listrik nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank (PPOB) di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan tahun 2013 hingga 2020.
“Kami telah menetapkan dua orang tersangka atas nama Untung Arifin dan tersangka Panji Agus Muttaqin,” ujar Kasie Pidsus, Much Arief Abdillah kepada Matafakta.com, Selasa (11/7/2023).
Dikatakannya sebelum menetapkan status tersangka terhadap dua orang penyidik terlebih dahulu dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Nomor: PRIN06/M.1.14/Fd.2/06/2023 tanggal 06 Juni 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidikan tentang dugaan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana pembayaran tagihan listrik nasabah ke PLN melalui sistem PPOB Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan tahun 2013-2020,” bebernya.
Kemudian dalam proses penyidikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga belas saksi. Dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut ditemukan dua tersangka yang merupakan anak dan mertua.
“Penetapan tersangka atas nama Untung Arifin berdasarkan surat penetapan Kajari Jakarta Selatan Nomor: B01/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023. Untuk Panji Agus Muttaqin berdasarkan Nomor: B02/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023,” terangnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juli 2023.
Kasus itu berawal dengan cara membuka akses finansial pada rekening deposit PT. RBS (MCM-Mandri Internet Banking) dan link dengan ATM, sehingga PT. RBS bisa menarik dana dari rekening deposit, antara lain RTGS Out dan penerbitan Deposit On Call (DOC).
“Akibat adanya beberapa penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem PPOB Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan yang dilakukan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp24,7 miliar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (Sofyan)