Kejari Jaksel Tahan Anak dan Mertua Dugaan Korupsi PPOB PLN

- Jurnalis

Selasa, 11 Juli 2023 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kedua Tersangka Digiring Petugas Kejaksaan

Foto: Kedua Tersangka Digiring Petugas Kejaksaan

BERITA JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Jakarta Selatan, menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pembayaran tagihan listrik nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank (PPOB) di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan tahun 2013 hingga 2020.

“Kami telah menetapkan dua orang tersangka atas nama Untung Arifin dan tersangka Panji Agus Muttaqin,” ujar Kasie Pidsus, Much Arief Abdillah kepada Matafakta.com, Selasa (11/7/2023).

Dikatakannya sebelum menetapkan status tersangka terhadap dua orang penyidik terlebih dahulu dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Nomor: PRIN06/M.1.14/Fd.2/06/2023 tanggal 06 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidikan tentang dugaan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana pembayaran tagihan listrik nasabah ke PLN melalui sistem PPOB Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan tahun 2013-2020,” bebernya.

Baca Juga :  Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Kemudian dalam proses penyidikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga belas saksi. Dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut ditemukan dua tersangka yang merupakan anak dan mertua.

“Penetapan tersangka atas nama Untung Arifin berdasarkan surat penetapan Kajari Jakarta Selatan Nomor: B01/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023. Untuk Panji Agus Muttaqin berdasarkan Nomor: B02/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023,” terangnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juli 2023.

Kasus itu berawal dengan cara membuka akses finansial pada rekening deposit PT. RBS (MCM-Mandri Internet Banking) dan link dengan ATM, sehingga PT. RBS bisa menarik dana dari rekening deposit, antara lain RTGS Out dan penerbitan Deposit On Call (DOC).

Baca Juga :  Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

“Akibat adanya beberapa penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem PPOB Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan yang dilakukan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp24,7 miliar.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (Sofyan)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Berita Terbaru