Agustus DPRD Jabar Bakal Tentukan Pj Gubernur Pengganti RK

- Jurnalis

Senin, 10 Juli 2023 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (RK)

Foto: Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (RK)

BERITA BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat akan menentukan nama Penjabat (Pj) Gubernur pada Agustus 2023. Legislator saat ini masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pj Gubernur Jabar sendiri nantinya akan dipilih untuk menggantikan Ridwan Kamil (RK) yang masa jabatannya akan habis pada 5 September 2023 mendatang.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Bedi Budiman, dewan diberikan waktu satu bulan untuk mengusulkan nama Pejabat Sementara (Pj) ke Mendagri.

“Kami itu diberikan waktu sekitar satu bulan sebelum masa jabatan Gubernur habis, 5 Agustus 2023. Kemungkinan Paripurna 1 Agustus 2023 itu Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan menyampaikan ‘pamitan’,” kata Bedi.

Diakui Bedi, Legislator baru akan bekerja setelah surat Kemendagri turun. Sehingga saat ini, lanjutnya, belum ada pembahasan yang mengerucut pada penentuan Pj Gubernur.

“Kemudian, mulai proses itu, karena satu bulan itu datang surat dari Kemendagri,” sambungnya.

Sementara itu, mekanisme penunjukan Pj sendiri nantinya akan diputuskan oleh Kemendagri. Namun DPRD Jabar memiliki wewenang untuk mengusulkan tiga nama berdasarkan aturan yang berlaku.

“Jadi lewat fraksi. Jadi kalau kita melihat model DKI Jakarta itu kan ternyata setiap fraksi mengusulkan tiga nama. Karena yang diskoring itu 27 suara dari 4 kandidat yang muncul itu. Jadi dalam amplop tertutup mengusulkan tiga fraksi,” bebernya.

Disinggung soal calon bakal nama penjabat yang akan diusulkan, Bedi menjawab, saat ini belum ada. Dia menegaskan akan menunggu surat terlebih dahulu dari Kemendagri.

“Yang penting memahami Jawa Barat, mau datang dari unsur mana pun tentu saja diterima. Itu kan keputusannya ada di presiden,” Pungkasnya. (Dendi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB