BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, melakukan sita eksekusi terhadap 2 bidang rumah beralamat di Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung milik terpidana kasus pajak Hendra Rusli alias Lie Yung Sung, Rabu 5 Juli 2023.
Hal itu, disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi-Intel), Kejari Jakarta Utara, Aditya Rakatama kepada Matafakta.com, Kamis (6/7/2023).
Sita eksekusi itu dilakukan berdasarkan perintah Nomor Print-2608/M.1.11/Fu.2/05/2023 tanggal 31 Mei 2023 terhadap 2 bidang rumah atau bangunan yang disaksikan pihak RT dan keamanan setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sita eksekusi dilaksanakan dalam Tindak Pidana Perpajakan yang sebagaimana tertuang dalam amar putusannya terpidana Hendra Rusli alias Lie Yung Sung dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 triliun lebih. (Dewi)