Kejari Jakut Sita Rumah Terpidana Kasus Pajak di Bandar Lampung

- Jurnalis

Kamis, 6 Juli 2023 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejari Utara Saat Sita Eksekusi

Petugas Kejari Utara Saat Sita Eksekusi

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, melakukan sita eksekusi terhadap 2 bidang rumah beralamat di Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung milik terpidana kasus pajak Hendra Rusli alias Lie Yung Sung, Rabu 5 Juli 2023.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe "Kaizen Coffee" Segera Kosongkan Tempat

Hal itu, disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi-Intel), Kejari Jakarta Utara, Aditya Rakatama kepada Matafakta.com, Kamis (6/7/2023).

Sita eksekusi itu dilakukan berdasarkan perintah Nomor Print-2608/M.1.11/Fu.2/05/2023 tanggal 31 Mei 2023 terhadap 2 bidang rumah atau bangunan yang disaksikan pihak RT dan keamanan setempat.

Sita eksekusi dilaksanakan dalam Tindak Pidana Perpajakan yang sebagaimana tertuang dalam amar putusannya terpidana Hendra Rusli alias Lie Yung Sung dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 triliun lebih. (Dewi)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru