BERITA JAKARTA – Tudingan terhadap Happy Hapsoro terkait dugaan Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo telah melampau batas penegakan hukum, dan sudah sangat politis.
Siaga 98 berharap para pihak menunggu penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tidak berspekulasi lebih jauh.
“Kami meyakini pihak Kejaksaan akan profesional bekerja dengan kecukupan alat bukti,” kata Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, Kamis (6/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, sambung Hasanuddin, opini yang berkembang dapat mengganggu proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut, karena sudah diseret ke ranah politik.
Ppasalnya, sebagai pemilik perusahaan tentu harus dibedakan dari unsur manajerial Perusahaan. Belum tentu pemegang saham itu terlibat.
“Sebab secara operasional tentu sudah didelegasikan ke manajemen. Biarkan hal ini, diselidiki dan diperiksa secara objektif dan faktual oleh pihak Kejagung,” pungkas Hasanuddin. (Sofyan)