Oknum Penyidik Kejagung Disinyalir “Bebaskan” Tersangka Korupsi Impor Garam

- Jurnalis

Rabu, 5 Juli 2023 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Latar Terdakwa Fredy Juwono dan foto bawah tersangka M. Khayam, F Tonny Tanduk dan Kuasa Hukum Fredy Juwono Advokat Nuni Rahmawati, SH, MH dan Rhama Rizky Vianto, SH, MH

Foto Latar Terdakwa Fredy Juwono dan foto bawah tersangka M. Khayam, F Tonny Tanduk dan Kuasa Hukum Fredy Juwono Advokat Nuni Rahmawati, SH, MH dan Rhama Rizky Vianto, SH, MH

BERITA JAKARTA – Dugaan kongkalingkong antara oknum penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) dan pihak Ir. Muhammad Khayam (MK) selaku tersangka eks Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian (Kemenprin) terkait kasus korupsi impor garam industri kian nyata.

Keterangan dari Kuasa Hukum terdakwa Fredy Juwono (FJ), Nuni Rahmawati mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka M. Khayam sedang sakit dan penyidik Kejagung telah menangguhkan penahanannya pada saat pelimpahan berkas perkara 5 tersangka lainnya pada 1 Maret 2023 lalu.

“Kami mengetahui keberadaan tersangka M. Khayam sedang sakit saat pelaksanaan tahap dua atau P21 untuk lima terdakwa yang saat ini disidangkan,” kata Nuni Rahmawati kepada Matafakta.com sebelum persidangan kasus korupsi impor garam industri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Namun sayangnya, Advokat Nuni tidak menjelaskan sejak kapan penyidik Pidsus Kejagung melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka M. Khayam mengingat Nuni Rahmawati selaku Kuasa Hukum terdakwa Fredy Juwono lah yang awalnya melayangkan keberatan atas tidak dihadirkannya tersangka M. Khayam dipersidangan.

“Menurut informasi yang kami terima bahwa tersangka M Khayam sakit. Tetapi saat kami tanya kepada penyidik Kejagung di Rumah Sakit mana, tidak ada informasi pasti mengenai keberadaan yang bersangkutan,” kata Nuni.

Pantauan dipersidangan korupsi impor garam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih hanya membawa 5 terdakwa yakni, Fredy Juwono (FJ), Yosi Afrianto (YA), Sammy Tan (ST), F Tony Tanduk (FTT) dan Yoni (YN). Sementara tersangka M. Khayam kembali tidak dihadirkan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB