BERITA JAKARTA – Dugaan kongkalingkong antara oknum penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) dan pihak Ir. Muhammad Khayam (MK) selaku tersangka eks Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian (Kemenprin) terkait kasus korupsi impor garam industri kian nyata.
Keterangan dari Kuasa Hukum terdakwa Fredy Juwono (FJ), Nuni Rahmawati mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka M. Khayam sedang sakit dan penyidik Kejagung telah menangguhkan penahanannya pada saat pelimpahan berkas perkara 5 tersangka lainnya pada 1 Maret 2023 lalu.
“Kami mengetahui keberadaan tersangka M. Khayam sedang sakit saat pelaksanaan tahap dua atau P21 untuk lima terdakwa yang saat ini disidangkan,” kata Nuni Rahmawati kepada Matafakta.com sebelum persidangan kasus korupsi impor garam industri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun sayangnya, Advokat Nuni tidak menjelaskan sejak kapan penyidik Pidsus Kejagung melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka M. Khayam mengingat Nuni Rahmawati selaku Kuasa Hukum terdakwa Fredy Juwono lah yang awalnya melayangkan keberatan atas tidak dihadirkannya tersangka M. Khayam dipersidangan.
“Menurut informasi yang kami terima bahwa tersangka M Khayam sakit. Tetapi saat kami tanya kepada penyidik Kejagung di Rumah Sakit mana, tidak ada informasi pasti mengenai keberadaan yang bersangkutan,” kata Nuni.
Pantauan dipersidangan korupsi impor garam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih hanya membawa 5 terdakwa yakni, Fredy Juwono (FJ), Yosi Afrianto (YA), Sammy Tan (ST), F Tony Tanduk (FTT) dan Yoni (YN). Sementara tersangka M. Khayam kembali tidak dihadirkan. (Sofyan)