Tersangka Dugaan Korupsi PT. Pegadaian Amalia Komalasari Segera Diadili

- Jurnalis

Selasa, 4 Juli 2023 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka Amalia Komalasari

Foto: Tersangka Amalia Komalasari

BERITA JAKARTA – Berkas perkara kasus korupsi penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT. Pegadaian Cabang Kebayoran Baru Tahun 2018 hingga 2022, bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hal tersebut, diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Selatan, Much Arief Abdillah disela-sela persidangan korupsi BTS 4G Kominfo, Jhonny G Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Benar. Tidak lama lagi kami akan limpahkan berkas perkara korupsi penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman atau KCA pada PT. Pegadaian Cabang Kebayoran Baru ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” ujarnya, Selasa (4/7/2023).

Menurut keterangan Much Arief Abdillah, pihaknya baru menetapkan Amalia Komalasari tersangka dalam perkara korupsi penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT. Pegadaian Cabang Kemayoran Baru.

Namun, sambung Much Arief, tidak menutup kemungkinan para terduga korupsi akan bertambah apabila dalam proses persidangan ditemukan fakta hukum keterlibatan oknum pimpinan PT. Pegadaian.

“Hingga saat ini kami baru menetapkan satu tersangka atas nama AK. Tetapi tidak menutup kemungkinan dalam persidangan nanti ditemukan fakta hukum keterlibatan pihak lainnya,” tandasnya.

Sebagai informasi, Kejari Jakarta Selatan menetapkan Amalia Komalasari (AK) tersangka selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Cabang Kebayoran Baru dugaan korupsi penyaluran Kredit Cepat Aman (KCA) tahun 2018 sampai Tahun 2022.

Tersangka Amalia Komalasari (AK) selaku pimpinan Cabang PT. Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, melakukan penyalahgunaan identitas nasabah existing untuk pencairan gadai.

Tersangka Amalia Komalasari disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) juncto UU Nomor: 31 Tahun 1999, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Subsidair Pasal 3 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB