Soal Proyek Kemhan, Saksi: Terdakwa Aryo Hanya Mengiyakan Permintaan Pelapor

- Jurnalis

Selasa, 4 Juli 2023 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Persidangan tindak pidana dugaan penipuan di Kementrian Pertahanan (Kemhan) kembali dibuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan menghadirakan Paulus dan  Abdul Rachman sebagai saksi a de charge (meringankan) dari terdakwa, Aryo Sadono, Selasa (4/7/2023).

Dalam persidangan yang dipimpinan Ketua Majelis Hakim, Turaji, terdakwa didampingi Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum SMAR Jhonathan Theodorus Saragi, Muhammad Adi Cahyaningtyas, Thoriq Kamal Dzaki, Nasywa Dalila dan Ramadhan Triyatmoko.

Dalam kesaksiannya, Paulus menerangkan kenal dengan terdakwa Aryo Sadono sejak sekitar 10 tahun lalu. Awalnya kenal dengan orang tua terdakwa Aryo Sadono dengan pangkat terakhir Mayor Jendral (Mayjen).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, saksi mengetahui adanya bisnis dengan Erwin Setiadi yang juga dikenalnya sebagai rekan bisnis. Saksi menjelaskan, bahwa saksi memberikan info akan ada proyek pengadaan alat Covid-19 di Kemenhan kepada Aryo dan Erwin dari pembicaraan mereka.

Termasuk, kata saksi, tahu adanya penawaran dari Erwin yang katamnya memiliki barang alat-alat Covid-19 yang ada di China dan untuk mengerjakan supaya dapat tender yang kemudian diiyakan oleh terdakwa, Aryo Sadono.

“Saat pertemuan ada Abadi, Warto dan anak buah Erwin lainya. Pertemuan itu berlangsung di Hotel Mercurre. Intinya Aryo Sadono setuju mengerjakan pengadaan alat Covid-19 itu,” kata saksi Paulus dipersidangan.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe "Kaizen Coffee" Segera Kosongkan Tempat

Lebih lanjut kata saksi, Aryo sebagai rekan bisnis tidak pernah melakukan pengerjaan itu. Sementara saksi mengetahui cara administrasi pengajuan proyek di Kemhan maka dari itu saksi menginfokan tata caranya presentasi. Namun sebelum presentasi saksi ditinggal oleh Aryo dan Erwin.

Pada akhirnya, kata saksi, pekerjaan dimenangkan bukan dari pihak Erwin dan Aryo, saksi juga menerangkan untuk presentasi saksi denger saat itu ada biaya Rp300 juta per PT, kesepakatan itu secara lisan, saksi tidak tahu mengenai uang yang diserahkan ke Kemhan.

Samantara, saksi Abdul rahman kenal dengan terdakwa sejak 2018 di Plaza Senayan sebagai rekan bisnis alusita di Kemhan saksi pemilik PT.  Lendra Cipta Sinergi bergerak dibidang alat-alat seperti infra merah untuk pertempuran di malam hari.

Pada saat kenal ngaku sudah punya pengalaman menggrap proyek, waktu itu bekerja sama untuk suplay alat Covid  tahun anggaran tahun 2020  yang diketahui pemenangnya bukan PT. Aryo dan Erwin.

Masih kata saksi, ada dana koordiannasi untuk presentasi di Kemhan, kalau sudah presentasi kemudian sertifikasi selanjutnya jadi rekanan di Kemhan, biaya koordianasi bebas melalui oknum tidak ada di atur jumlahnya, tidak hanya biaya presentasi, setelah jadi pemenang ada biaya yang inisiatif pemenang.

Baca Juga :  Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibnu Su’ud dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI digantikan Dyofa Yudhistira dari Kejari Jakarta Utara menjerat terdakwa Aryo Sudono dengan Pasal 378 dan 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, menurut JPU perbuatan terdakwa dilakukan pada 7 Februari di Hotel Mercure Jakarta Utara .

Sebelumnya, terdakwa sudah kenal Erwin Setiadi (korban) lama dari orang tua korban di Kemenhan. Lalu, terdakwa mengajak korban bertemu di Hotet Mercure untuk membicarakan sedang ada penanganan beberapa proyek yang salah satunya pengadaan alat kesehatan Covid-19 berupa APD, Ventilator tes, PCR statis, PCR Mobile dan lain-lan.

Sebagai kelanjutan dokumen yang pernah dikirimkan terdakwa minta dana untuk memperlancar proyek, dengan bebebrapa bujuk rayu korban mau dan menyerahkan uangnya hingga Rp5 miliar lebih namun proyek yang dijanjikan tidak kunjung terjadi hingga korban melaporkan terdakwa ke pihak yang berwajib. (Dewi)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru